Jakarta- SKPKNews.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Dua tempat hiburan tersebut dikenal dengan nama B Fashion dan The Seven, tindakan tegas itu dilakukan karena adanya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi dilokasi pada Sabtu (9/5) lalu.
Langkah tersebut dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas ekosistem pariwisata serta hiburan di Ibu Kota.
Kepala Dinas Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” kata Andhika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).
Lebih jauh dikatannya, pelaku usaha pariwisata memiliki tanggung jawab bukan hanya menjalankan kegiatan bisnis untuk meraup untung, tetapi juga memastikan keamanan dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
Ia menekankan pengawasan internal oleh pengelola harus dilakukan secara konsisten agar tempat usaha tidak menjadi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Pemprov DKI, kata dia, juga akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh sektor hiburan dan pariwisata dengan menggandeng aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ujar Andhika.

Pencabutan izin operasional dua tempat hiburan itu menjadi sinyal tegas Pemprov DKI Jakarta terhadap praktik pelanggaran hukum di sektor hiburan malam sebagaimana dilakukan ke beberapa tempat hiburan yang melakukan pelanggaran hukum.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pengelola usaha hiburan lebih disiplin dalam menerapkan pengawasan dan menjaga lingkungan usaha yang aman bagi masyarakat luas. (red)












