Hukum & KriminalNasionalTerkini

Dugaan Gudang Oli Bermerek Terungkap, Klaim “Uang Koordinasi” Tantang APH Bertindak

25
×

Dugaan Gudang Oli Bermerek Terungkap, Klaim “Uang Koordinasi” Tantang APH Bertindak

Sebarkan artikel ini
Sejumlah merek disebut oleh narasumber, di antaranya AHM Oil/MPX, Federal Ultratec, Yamalube, Pertamina Mesran, dan Suzuki Ecstar.

TANGERANG, SKPKNews.com – Dugaan adanya tempat produksi dan pengemasan oli palsu kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang. Sebuah lokasi yang berdasarkan informasi lapangan berada di kawasan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas kembali pelumas berbagai merek yang dikenal luas masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan narasumber berinisial M kepada Tim Investigasi SKPKNEWS.com.

Berdasarkan keterangan M, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi antara lain pengisian pelumas ke dalam botol berukuran sekitar 2 liter dan 4 liter, pemasangan tutup, serta penggunaan stiker dan kemasan yang menyerupai produk bermerek.

Sejumlah merek disebut oleh narasumber, di antaranya AHM Oil/MPX, Federal Ultratec, Yamalube, Pertamina Mesran, dan Suzuki Ecstar.

“Di lokasi itu diduga ada ribuan botol oli siap edar, ratusan drum oli curah, mesin penutup botol sampai stiker kemasan,” ujar M kepada SKPKNEWS.com.

Pemilik Usaha tersebut berinisial Jimy” Tutur M kepada RED SKPKNEWS com” Beberapa waktu yang lalu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti laboratorium maupun dokumen resmi yang dapat memastikan bahwa produk tersebut palsu, menggunakan bahan tertentu, atau tidak sesuai spesifikasi produsen.

M juga menyampaikan dugaan adanya penggunaan oli curah atau bahan pelumas lain yang kemudian dikemas menggunakan label merek tertentu.

Salah satu produk yang disebut adalah Pertamina Meditran SX 15W-40, yang menurut narasumber diduga dikemas kembali dan dipasarkan untuk kendaraan roda dua.

Keterangan tersebut masih berupa informasi awal. Redaksi belum memperoleh hasil pengujian independen yang dapat memastikan kandungan, kualitas, spesifikasi, maupun asal-usul pelumas.

Karena itu, dugaan penggunaan oli bekas, pencampuran bahan, maupun ketidaksesuaian spesifikasi tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian resmi.

Narasumber juga mengklaim aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan besar.

“Keuntungannya bisa miliaran rupiah per bulan,” kata M.

Klaim mengenai nilai keuntungan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.

Apabila nantinya pemeriksaan aparat menemukan adanya produksi atau perdagangan pelumas dengan menggunakan merek pihak lain tanpa hak, tidak memenuhi persyaratan teknis, atau memberikan informasi yang tidak benar kepada konsumen, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Informasi terbaru ini menjadi perhatian karena kawasan Neroktog sebelumnya pernah dikaitkan dengan pengungkapan pelumas ilegal.

Pada April 2023, Kementerian Perdagangan bersama aparat terkait mengungkap lokasi yang disebut sebagai gudang/pabrik pelumas ilegal di kawasan Gang Ambon, Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut dilaporkan ditemukan 1.153 drum dan 196.734 botol pelumas, dengan nilai ekonomis sekitar Rp16,5 miliar.

Petugas juga menemukan berbagai peralatan produksi, botol, kardus, kemasan dan sejumlah merek pelumas.

Sejumlah merek yang diberitakan saat itu antara lain Yamalube, Honda MPX, Suzuki Ecstar, Federal Oil, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.

Kesamaan wilayah tersebut membuat informasi terbaru layak diverifikasi kembali. Namun, kesamaan lokasi geografis tidak otomatis membuktikan adanya keterkaitan antara aktivitas saat ini dengan pengungkapan pada 2023.

Redaksi menerima sejumlah foto yang memperlihatkan bangunan dengan pintu atau gerbang berwarna biru serta penandaan “B/2”.

Redaksi juga menerima tangkapan layar peta yang menunjukkan kawasan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Foto dan titik lokasi tersebut masih menjadi bahan penelusuran jurnalistik.

Hal yang lebih serius disampaikan narasumber terkait dugaan adanya “uang koordinasi” kepada pihak APH agar aktivitas usaha dapat berlangsung.

Dari sisi perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang tertentu yang tidak memenuhi standar, tidak sesuai kondisi atau jaminan yang dinyatakan, maupun tidak sesuai dengan keterangan pada label.

Ketentuan pidana dalam UU tersebut juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran tertentu.

Selain itu, aspek perdagangan dan persyaratan teknis produk juga perlu diperiksa apabila pelumas yang diperdagangkan ternyata termasuk barang yang wajib memenuhi standar atau persyaratan teknis tertentu.

Munculnya informasi tersebut menjadi alasan bagi Polri, Kementerian Perdagangan, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan secara objektif.

Dengan demikian, persoalan utama bukan sekadar tudingan “oli palsu”.

SKPKNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola lokasi, pemegang merek yang disebut, distributor, maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi juga siap memuat keterangan resmi aparat penegak hukum mengenai status pemeriksaan atau penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

(Redaksi SKPKNews.com)