Terkini

Gudang Kosmetik dan Skincare Ilegal Diduga Edarkan Barang Impor Tanpa Izin

10
×

Gudang Kosmetik dan Skincare Ilegal Diduga Edarkan Barang Impor Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SKPKNews.com – Satu unit gudang yang berada dijalan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan diduga menjadi tempat penyimpanan kosmetik dan skincare impor ilegal disebut-sebut selama ini beroperasi secara tertutup di wilayah Jakarta Barat.

Aktivitas gudang tersebut mulai menjadi sorotan warga setelah adanya dugaan peredaran berbagai produk kecantikan tanpa izin edar resmi dari instansi terkait.

 

Produk yang disimpan diduga berasal dari impor ilegal dan dipasarkan melalui toko online maupun jaringan reseller.

Informasi yang dihimpun SKPKNews. com menyebutkan, sejumlah produk kosmetik dan skincare yang berada di gudang tersebut tidak dilengkapi label berbahasa Indonesia serta diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena produk kecantikan tanpa pengawasan resmi berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Warga sekitar mengaku aktivitas bongkar muat di gudang berlangsung hampir setiap hari dengan kendaraan pengangkut datang silih berganti. Namun, operasional gudang disebut berlangsung tertutup dan minim pengawasan. Beberapa warga menduga praktik distribusi produk ilegal tersebut telah berjalan cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.

Praktisi perlindungan konsumen menilai peredaran kosmetik impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat. Produk skincare yang tidak melalui uji laboratorium resmi dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon yang dapat menimbulkan efek serius bagi pengguna.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi dan penyelidikan terhadap gudang tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, kesehatan, serta perdagangan barang impor ilegal.

(tim)