JAKARTA, SKPKNews.com – Penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan pemeriksaan hukum yang menyeluruh agar kepastian hak tidak mengabaikan prinsip keadilan. Salah satu aspek yang memerlukan kecermatan hakim adalah penerapan asas rechtsverwerking, yakni konsep hukum yang berkaitan dengan akibat dari sikap pemegang hak yang membiarkan haknya tidak dipertahankan dalam keadaan tertentu.
Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H., dalam tulisan hukumnya yang dimuat Dandapala Contributor, menyoroti pentingnya menilai asas tersebut berdasarkan fakta persidangan, riwayat kepemilikan, keabsahan sertipikat, serta perilaku hukum para pihak. Menurut uraian tersebut, lamanya penguasaan fisik atas tanah tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menentukan pihak yang berhak.
Persoalan ini menjadi penting karena sengketa tanah kerap mempertemukan pihak yang mengklaim hak berdasarkan dokumen kepemilikan dengan pihak yang telah menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam waktu lama. Dalam kondisi demikian, hakim dituntut memeriksa kekuatan bukti dan dasar hukum masing-masing pihak sebelum menarik kesimpulan.
Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Menjadi Salah Satu Rujukan
Salah satu ketentuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan ini mengatur perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat yang diterbitkan secara sah, memperoleh tanah dengan iktikad baik, dan secara nyata menguasainya, apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak penerbitan sertipikat tidak diajukan keberatan tertulis atau gugatan sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Penerapan ketentuan ini tidak dapat dilakukan hanya dengan menghitung usia sertipikat. Hakim tetap perlu menguji terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang ditetapkan peraturan, termasuk keabsahan penerbitan sertipikat, iktikad baik pemegang hak, penguasaan nyata, serta ada atau tidaknya keberatan maupun gugatan dalam periode yang relevan.
Prinsip tersebut sejalan dengan tujuan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu memberikan jaminan kepastian hukum melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Meski demikian, sertipikat tetap dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat dasar dan bukti yang relevan. Oleh sebab itu, kekuatan pembuktian sertipikat perlu dinilai bersama-sama dengan fakta serta dokumen lain yang terungkap dalam perkara.
Dalam pembahasan mengenai rechtsverwerking, sejumlah putusan Mahkamah Agung kerap dijadikan rujukan, antara lain Putusan Nomor 329 K/Sip/1957 dan Nomor 200 K/Sip/1974. Kedua putusan tersebut berkaitan dengan perkembangan pertimbangan hukum mengenai sikap pemegang hak yang tidak mempertahankan haknya dalam waktu tertentu.
Tulisan Gerry juga membahas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1530 K/Pdt/2020 yang dikuatkan melalui Putusan Nomor 55 PK/Pdt/2022. Perkara tersebut menyangkut klaim atas tanah di Palembang, dengan riwayat Sertipikat Hak Milik yang terbit pada 1985 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan pada 2009. Gugatan diajukan pada 2018.
Perkara tersebut menjadi bahan pembahasan mengenai hubungan antara jangka waktu penerbitan sertipikat dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Namun, putusan dalam perkara tertentu tidak semestinya ditafsirkan sebagai ketentuan bahwa setiap sertipikat yang berusia lebih dari lima tahun otomatis mengesampingkan hak pihak lain.
Setiap perkara memiliki riwayat dan fakta hukum yang berbeda. Karena itu, penerapan yurisprudensi perlu memperhatikan konteks perkara serta kesesuaian antara fakta yang terbukti dan kaidah hukum yang dijadikan dasar pertimbangan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah sengketa ketika terdapat dua sertipikat atas bidang tanah yang sama. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 memuat kaidah mengenai kekuatan sertipikat yang terbit lebih dahulu apabila terdapat sertipikat ganda yang sama-sama autentik atas tanah yang sama.
Namun, persoalan sertipikat ganda perlu dibedakan dari penerapan rechtsverwerking. Kaidah mengenai sertipikat yang terbit lebih dahulu berkaitan dengan kekuatan bukti dalam sengketa sertipikat ganda, sedangkan rechtsverwerking menyangkut konsekuensi hukum dari sikap pemegang hak dalam keadaan tertentu.
Kedua persoalan tersebut tidak dapat disamakan begitu saja. Hakim perlu memeriksa riwayat penerbitan sertipikat, asal-usul perolehan hak, kesesuaian data fisik dan yuridis, penguasaan tanah, serta iktikad baik para pihak.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian sengketa tidak semata-mata bergantung pada urutan tahun penerbitan dokumen atau lamanya penguasaan fisik, tetapi bertumpu pada penilaian terhadap seluruh bukti yang relevan.
Dalam menguji penerapan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, setidaknya terdapat empat unsur utama yang harus diperhatikan.
Pertama, sertipikat diterbitkan secara sah. Kedua, pemegang sertipikat memperoleh tanah dengan iktikad baik. Ketiga, tanah dikuasai secara nyata oleh pemegang sertipikat atau pihak yang memperoleh persetujuannya. Keempat, dalam jangka waktu lima tahun sejak sertipikat diterbitkan, tidak terdapat keberatan tertulis atau gugatan sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan tersebut.
Keempat unsur itu harus dinilai secara terpadu. Lewatnya jangka waktu lima tahun saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Apabila muncul persoalan mengenai keabsahan sertipikat, dugaan iktikad buruk, atau ketidakjelasan penguasaan nyata, hakim perlu mengujinya melalui alat bukti yang diajukan para pihak. Demikian pula, keadaan yang mungkin menjelaskan keterlambatan pemegang hak dalam mengajukan keberatan perlu dinilai berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan.
Penerapan rechtsverwerking menuntut kehati-hatian agar kepastian hukum tidak digunakan untuk membenarkan penguasaan tanah yang bertentangan dengan hukum. Dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan proses administrasi, atau perolehan hak yang tidak sah harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap dokumen peralihan hak, riwayat pendaftaran, batas bidang tanah, keterangan saksi, penguasaan fisik, serta langkah yang pernah ditempuh para pihak menjadi bagian penting dari proses pembuktian.
Asas rechtsverwerking juga tidak identik dengan acquisitive prescription, yaitu konsep perolehan hak melalui penguasaan selama jangka waktu tertentu yang dikenal dalam sejumlah sistem hukum. Keduanya memiliki landasan konseptual berbeda sehingga tidak tepat apabila penguasaan tanah dalam waktu lama langsung dianggap melahirkan hak kepemilikan yang sah.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan pertimbangan hakim yang objektif, independen, dan berlandaskan hukum. Perlindungan terhadap pemegang sertipikat harus berjalan seiring dengan pemeriksaan atas keabsahan hak dan pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku.
Kepastian hukum bukan sekadar persoalan siapa yang memiliki dokumen lebih lama atau siapa yang paling lama menguasai tanah. Kepastian hukum harus dibangun melalui pembuktian yang cermat, penerapan aturan secara proporsional, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, integritas dalam memutus sengketa pertanahan tercermin dari kemampuan menguji seluruh fakta dan alat bukti secara berimbang, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun yang memiliki dasar hukum yang sah.
Editor: Ali Han












