BOGOR, SKPKNews.com – Persoalan administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian setelah muncul pengaduan mengenai sertifikat tanah yang disebut terbit atas nama pihak lain, meskipun bidang tanah tersebut diklaim telah tercatat dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) atas nama pengadu. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses verifikasi dilakukan, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan sejauh mana pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh instansi pertanahan?
Bambang Sibagariang, Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK), mengaku menghadapi persoalan tersebut atas bidang tanah seluas 1.075 meter persegi di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Menurut Bambang, bidang tanah yang dipersoalkan tercatat menggunakan NIB 03472 atas nama Bambang S. Namun, ia menyatakan sertifikat yang berkaitan dengan bidang tersebut justru tercantum atas nama orang lain yang diduga merupakan mantan pejabat desa.
Klaim itu menjadi persoalan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran riwayat tanah. Sebab, perbedaan nama dalam administrasi pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan saling menyampaikan pengakuan. Dasar perolehan hak, data fisik, data yuridis, serta prosedur penerbitan sertifikat harus diperiksa secara menyeluruh.
Bambang mengungkapkan bahwa dirinya mempertanyakan alasan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain. Ia mengaku memperoleh penjelasan bahwa penerbitan sertifikat didasarkan pada penguasaan fisik tanah.
Namun, menurut Bambang, penguasaan fisik bidang tanah yang disengketakan berada di pihaknya.
“Padahal fisik itu kami yang kuasai,” ungkap Bambang, Jumat (16/10/2026).
Ia juga menyatakan bahwa unsur pemerintahan desa, mulai dari ketua RT, RW, kepala dusun hingga kepala desa, tidak pernah menandatangani pengajuan sertifikat atas nama pihak yang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui siapa pemohon sertifikat, dokumen apa yang dilampirkan, bagaimana proses pengukuran dilaksanakan, serta siapa saja pihak yang melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan.
Penguasaan fisik tanah merupakan salah satu aspek yang dapat relevan dalam proses administrasi pertanahan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi penentu tunggal kepemilikan yang sah. Demikian pula, pencatatan NIB tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang merupakan pemegang hak yang sah atas bidang tanah tersebut.
Karena itu, persoalan ini membutuhkan penjelasan berbasis dokumen, bukan kesimpulan sepihak.
Bambang menyebut terdapat surat dari Kepala Desa Sukamulya, Komar, S.E., yang menerangkan bahwa bidang tanah tersebut telah diukur petugas Kantor Pertanahan Bogor 2 dan tercatat atas nama Bambang S dengan NIB 03472, seluas 1.075 meter persegi di Blok RT 001/002.
Menurut Bambang, kepala desa yang disebut turut bertindak sebagai koordinator Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat atas nama pihak yang dipersoalkan. Ia juga mengklaim tidak ada unsur pemerintahan desa yang menandatangani dokumen pengajuan tersebut.
Apabila surat dan keterangan itu terverifikasi, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menelusuri proses administrasi penerbitan sertifikat.
Meski demikian, keabsahan surat, keterkaitannya dengan bidang tanah yang disengketakan, serta kesesuaiannya dengan arsip Kantor Pertanahan tetap perlu diperiksa. Pemeriksaan juga harus mencakup dokumen yang menjadi dasar hak pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Dengan demikian, semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan penjelasan.
Persoalan lain yang disoroti Bambang adalah waktu penanganan pengaduan. Ia menyatakan Pemerintah Desa Sukamulya telah mengirimkan permohonan pembatalan sertifikat PTSL yang dipersoalkan pada 16 Oktober 2025. Namun, menurut keterangannya, jawaban klarifikasi dari BPN baru diterima pada 6 Oktober 2026.
Jika kronologi tersebut sesuai dengan dokumen surat-menyurat, rentang waktu hampir satu tahun itu layak mendapat penjelasan dari instansi terkait.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengapa jawaban terlambat diberikan, melainkan apa saja tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah terdapat kekurangan dokumen, apakah para pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan bagaimana status akhir pengaduan tersebut.
BPN perlu menjelaskan proses penanganan perkara berdasarkan catatan administrasi yang tersedia, termasuk alasan apabila penyelesaian membutuhkan waktu panjang.
Keterbukaan ini penting agar masyarakat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian mengenai status tanah yang mereka klaim sebagai haknya.
Sorotan terhadap administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor juga muncul di tengah pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 terkait dugaan suap pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Namun, perkara OTT tersebut dan pengaduan Bambang mengenai sertifikat tanah harus diperlakukan sebagai dua persoalan berbeda, kecuali terdapat bukti yang menunjukkan hubungan hukum di antara keduanya.
Proses hukum atas perkara yang ditangani KPK harus mengikuti perkembangan penyidikan dan fakta yang terungkap secara resmi. Sementara itu, pengaduan di Desa Sukamulya memerlukan pemeriksaan tersendiri atas riwayat tanah dan proses penerbitan sertifikat.
Menghubungkan kedua persoalan tanpa bukti berisiko membentuk kesimpulan yang tidak tepat. Sebaliknya, keduanya dapat menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
Bambang mendesak Kantor Pertanahan terkait agar menindaklanjuti pengaduannya serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Desakan itu perlu dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setidaknya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, yakni riwayat hak atas tanah, dokumen permohonan sertifikat, hasil pengukuran, data fisik dan yuridis, keterangan pemerintah desa, serta dasar penerbitan sertifikat atas nama pihak yang dipersoalkan.
Kantor Pertanahan juga perlu menjelaskan status pengaduan pembatalan yang disebut telah diajukan sejak Oktober 2025, termasuk apakah permohonan tersebut telah diputus atau masih dalam proses pemeriksaan.
Pada saat yang sama, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar perolehan hak dan menunjukkan dokumen pendukungnya. Prinsip keberimbangan menuntut agar semua keterangan diuji secara objektif.
Jika ditemukan kekeliruan administrasi atau cacat hukum, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti memadai, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum berwenang.
Dugaan persoalan sertifikat di Desa Sukamulya kini menempatkan transparansi administrasi pertanahan sebagai isu utama. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap permohonan diproses berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi, prosedur yang benar, dan pemeriksaan yang tidak memihak.
Program PTSL sendiri bertujuan mempercepat pendaftaran tanah dan memperkuat kepastian hukum. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya harus diperiksa secara serius tanpa menggeneralisasi bahwa keseluruhan program bermasalah.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada pernyataan pengadu maupun bantahan pihak lain. Jawaban yang dibutuhkan adalah hasil pemeriksaan yang menjelaskan siapa pemegang hak yang sah, bagaimana sertifikat diterbitkan, apakah prosedur telah dipenuhi, dan apa tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
ATR/BPN perlu memberikan kejelasan berdasarkan arsip dan hasil pemeriksaan resmi. Kepastian hukum pertanahan menuntut perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Editor: Ali Han












