NasionalPemerintahanTerkini

MK Batasi Yurisdiksi Peradilan Militer, Tindak Pidana Umum Prajurit TNI Diarahkan ke Peradilan Umum

13
×

MK Batasi Yurisdiksi Peradilan Militer, Tindak Pidana Umum Prajurit TNI Diarahkan ke Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini
MK merujuk Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mengenai persamaan di hadapan pengadilan dan hak atas peradilan yang adil. Kovenan tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

JAKARTA, SKPKNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pembatasan yurisdiksi peradilan militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Putusan tersebut menempatkan prinsip hak asasi manusia (HAM), keadilan yang independen, dan akuntabilitas sebagai pertimbangan penting dalam menentukan lingkungan peradilan yang berwenang menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, pembentuk undang-undang memperoleh tenggat untuk melakukan penyesuaian regulasi sesuai dengan arah pertimbangan konstitusional yang disampaikan Mahkamah.

Salah satu pokok penting dalam pertimbangan MK adalah penegasan bahwa status seseorang sebagai prajurit militer tidak serta-merta menjadi satu-satunya dasar untuk mempertahankan seluruh perkara pidananya dalam yurisdiksi peradilan militer, terutama ketika tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana umum.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) mengenai persamaan di hadapan pengadilan dan hak atas peradilan yang adil. Kovenan tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Mahkamah juga mengacu pada General Comment No. 32 dari Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen tersebut menekankan bahwa persidangan warga sipil di pengadilan militer harus menjadi pengecualian dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan objektif serta serius.

Meskipun ketentuan tersebut secara khusus membahas persidangan warga sipil di pengadilan militer, MK menggunakan prinsip dasarnya untuk menilai batas kewenangan peradilan militer. Menurut pertimbangan Mahkamah, penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus kemiliteran harus memiliki pembenaran yang objektif, serius, dan bersifat luar biasa.

Atas dasar itu, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dinilai secara formal lebih tepat diperiksa melalui peradilan umum, terutama ketika sistem peradilan sipil dapat menjalankan fungsi yudisialnya secara normal.

MK tidak mengabaikan karakter khusus institusi militer. Dalam kondisi perang, khususnya di daerah pertempuran, kebutuhan operasi militer, rantai komando, dan kepentingan pertahanan dapat menciptakan keadaan yang berbeda dari situasi damai.

Dalam kondisi tertentu tersebut, yurisdiksi peradilan militer dapat memperoleh prioritas. Namun, apabila perluasan kewenangan itu diperlukan untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dalam keadaan perang, pengaturannya harus dirumuskan secara khusus dan terbatas.

Pertimbangan ini menunjukkan bahwa pembatasan yurisdiksi bukan dimaksudkan untuk menghapus keberadaan peradilan militer, melainkan memperjelas batas kewenangannya berdasarkan karakter tindak pidana dan kebutuhan nyata kemiliteran.

Mahkamah turut merujuk dokumen Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2005 mengenai promosi dan perlindungan HAM serta persoalan impunitas. Dokumen tersebut pada pokoknya menekankan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi pada tindak pidana yang secara khusus bersifat militer.

Dalam konteks itu, MK menilai bahwa semakin jauh karakter suatu tindak pidana dari kepentingan khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjamin akuntabilitas, independensi proses peradilan, serta mencegah risiko impunitas. Prinsipnya, kekhususan peradilan militer harus diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan karakter perkara, bukan semata-mata berdasarkan identitas pelaku sebagai anggota militer.

Implikasinya, perubahan Undang-Undang Peradilan Militer yang diperintahkan melalui putusan ini berpotensi memengaruhi pola penanganan perkara pidana prajurit TNI, khususnya perkara yang termasuk kategori tindak pidana umum. Perubahan tersebut juga berkaitan dengan koordinasi kewenangan antarl ingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 berangkat dari permohonan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, yang merupakan keluarga korban tindak pidana umum yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI.

Lenny Damanik merupakan ibu kandung almarhum Michael Histon Sitanggang, berusia 15 tahun, yang meninggal akibat penganiayaan dalam perkara yang melibatkan Sertu Reza Pahlivi.

Sementara itu, Eva Melina Br. Pasaribu merupakan anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang meninggal bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran yang disebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik almarhum mengenai bisnis perjudian yang diduga dimiliki atau dikelola seorang prajurit TNI berinisial Koptu Herman Bukit.

Kedua perkara tersebut menjadi latar belakang permohonan pengujian undang-undang yang diajukan kepada MK. Namun, rincian pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus merujuk pada fakta persidangan dan putusan pengadilan yang berwenang.

Putusan MK ini membawa persoalan yurisdiksi peradilan militer ke dalam agenda pembaruan hukum yang memerlukan tindak lanjut pembentuk undang-undang. Tenggat dua tahun yang ditetapkan Mahkamah menjadi periode penting untuk merumuskan ketentuan yang memberikan kepastian mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

Perubahan tersebut perlu memperhatikan karakter tindak pidana, kebutuhan khusus militer, prinsip persamaan di hadapan hukum, serta jaminan peradilan yang adil bagi korban maupun terdakwa.

Dengan demikian, perhatian terhadap putusan ini tidak berhenti pada amar Mahkamah. Publik juga perlu mengawasi proses perubahan regulasi agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum dan memperjelas mekanisme pertanggungjawaban pidana prajurit TNI.

Sumber: Humas Mahkamah Agung RI.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Ali Han