JAKARTA, SKPKNews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing selama periode 2008 hingga 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran transaksi penjualan produk bubur kertas (pulp), pelaporan perpajakan, serta transaksi dengan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan, serta meminta keterangan ahli di bidang hukum pidana, keuangan negara, dan industri selulosa serta pulp.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Penyidik menduga AL melakukan praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai yang semestinya, melalui perubahan atau manipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk.
Produk yang menurut penyidik memiliki karakteristik, kegunaan, dan harga pasar sebagai dissolving pulp diduga diklasifikasikan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan karena berkaitan dengan penilaian harga dan kewajaran transaksi.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, perusahaan berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan kepada otoritas perpajakan untuk kepentingan pemeriksaan kewajaran transaksi.
Namun, menurut penyidik, laporan transaksi yang disampaikan tersangka diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri apakah pelaporan transaksi dan penetapan harga telah dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain menelusuri transaksi perusahaan, penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam keterangan Kejaksaan Agung, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan dokumen transfer pricing dan SPT perusahaan secara memadai. Pemeriksaan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) juga disebut tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena pemeriksaan kewajaran harga transaksi dengan pihak terafiliasi merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pelaporan pajak sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Penyidik mengaitkan rangkaian dugaan perbuatan tersebut dengan perkiraan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Nilai itu merupakan angka yang disampaikan dalam konstruksi perkara penyidik dan masih harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menyebut AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026.
Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan penanganan perkara. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang; pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Di tengah proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga menyampaikan adanya penyetoran dana sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS sebagai bagian dari tindakan penyelamatan keuangan negara.
Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang diperkirakan penyidik, yakni sekitar Rp2 triliun. Keterangan resmi yang disampaikan belum merinci hubungan secara lengkap antara dana Rp500 juta tersebut dan keseluruhan komponen kerugian yang sedang dihitung.
Dalam perkara ini, AL disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, tersangka disangkakan dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Penetapan tersangka ini menempatkan praktik penetapan harga transaksi dengan pihak terafiliasi, ketepatan klasifikasi produk, kepatuhan pelaporan pajak, serta integritas pemeriksaan perpajakan sebagai sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan perbuatan yang disangkakan, besaran kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Sumber: Keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai penetapan tersangka perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, 15 Oktober 2026.
Editor: Ali Han












