NasionalTerkini

HUT ke-81 MA: Peradilan Inklusif Didorong Jadi Standar Pelayanan bagi Kelompok Rentan

11
×

HUT ke-81 MA: Peradilan Inklusif Didorong Jadi Standar Pelayanan bagi Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini
Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Jakarta, SKPKNews.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali memperkuat arah pembaruan peradilan, khususnya dalam memastikan kelompok rentan memperoleh akses hukum yang setara.

Komitmen terhadap peradilan inklusif tidak semata-mata menyangkut bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara. Lebih luas, inklusivitas mencakup akses terhadap gedung pengadilan, kualitas pelayanan, fasilitas pendukung, hingga cara aparatur memperlakukan masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.

Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan kelompok rentan mendapat perhatian melalui sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, misalnya, menyebut antara lain lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas.

Perlindungan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pedoman Penanganan Perkara

Mahkamah Agung juga telah menerbitkan sejumlah regulasi yang menjadi rujukan bagi aparat peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Di antaranya PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, serta PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.

Berbagai pedoman tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak kelompok rentan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan pelayanan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus memperhatikan kesetaraan dan martabat setiap pencari keadilan.

Kebijakan pada tingkat direktorat jenderal di lingkungan MA turut diarahkan untuk memperkuat standar pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan pada berbagai lingkungan peradilan.

Akses Fisik Menjadi Bagian dari Keadilan

Prinsip peradilan inklusif juga tercermin melalui penyesuaian sarana dan prasarana pengadilan.

Sejumlah pengadilan menyediakan tempat parkir khusus penyandang disabilitas, jalur pedestrian yang aksesibel, guiding block dan warning block bagi penyandang disabilitas netra, serta ramp untuk memudahkan mobilitas pengguna kursi roda maupun masyarakat dengan keterbatasan gerak.

Fasilitas lain yang dikembangkan antara lain toilet khusus disabilitas dengan pegangan rambat dan tombol darurat, kursi roda, walker, tongkat, antrean prioritas, serta tempat duduk prioritas.

Untuk masyarakat yang membawa anak, pengadilan juga didorong menyediakan ruang atau pojok bermain anak serta informasi dan petunjuk layanan yang mudah dipahami.

Penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian penting dari pelayanan publik di lingkungan peradilan. Sebab, akses terhadap keadilan tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat secara fisik maupun informasi masih menghadapi hambatan ketika hendak memperoleh layanan pengadilan.

Kompetensi Aparatur Turut Diperkuat

Peradilan inklusif juga membutuhkan aparatur yang memiliki pemahaman memadai mengenai kebutuhan kelompok rentan.

Karena itu, peningkatan kompetensi aparatur menjadi salah satu aspek yang terus didorong. Pelatihan pelayanan prima dan pemahaman mengenai etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas diperlukan agar pelayanan diberikan secara tepat, bermartabat, dan tidak diskriminatif.

Hakim juga perlu memiliki pemahaman teknis mengenai pedoman pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Penguatan tersebut menjadi penting karena kualitas peradilan tidak hanya diukur dari hasil akhir putusan, tetapi juga dari proses yang dijalani para pihak sejak memperoleh pelayanan hingga perkara diselesaikan.

Inovasi Pelayanan di Pengadilan

Upaya menghadirkan layanan yang lebih adaptif juga terlihat dari berbagai inovasi yang dikembangkan satuan kerja pengadilan.

Beberapa di antaranya adalah PANDAWA LIMA atau Panduan dan Pemberian Layanan Inklusif terhadap Masyarakat Kelompok Rentan di Pengadilan Negeri Kediri, SiAnjelita atau Sistem Antar Jemput Lansia dan Disabilitas di Pengadilan Agama Bantul, serta PACAK AKRAB atau Aksesibel Kaum Rentan dan Disabilitas di PTUN Palembang.

Inovasi tersebut memperlihatkan bahwa pelayanan inklusif tidak berhenti pada pembangunan fasilitas. Pengadilan dituntut mampu memahami hambatan yang dihadapi masyarakat dan kemudian menerjemahkannya ke dalam bentuk layanan yang konkret.

Menjaga Martabat Pencari Keadilan

Dalam proses persidangan, prinsip inklusivitas diarahkan untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlakuan yang menghormati martabat manusia.

Pedoman yang digunakan dalam penanganan perkara antara lain menekankan penghormatan terhadap otonomi individu, nondiskriminasi, partisipasi, keberagaman manusia, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang, identitas anak, serta perlindungan yang lebih bagi pihak yang membutuhkan.

Dengan pendekatan tersebut, proses peradilan diharapkan tidak menciptakan hambatan baru bagi masyarakat yang sudah berada dalam posisi rentan.

Momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung sekaligus menjadi pengingat bahwa pembaruan peradilan bukan hanya mengenai percepatan penyelesaian perkara atau pemanfaatan teknologi. Integritas peradilan juga tercermin dari kemampuan lembaga memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan keadilan.

Membangun peradilan yang inklusif membutuhkan proses berkelanjutan. Fasilitas yang aksesibel, aparatur yang kompeten, pelayanan yang responsif, inovasi yang tepat guna, serta proses persidangan yang menghormati hak setiap orang harus berjalan secara beriringan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan peradilan inklusif bukan sekadar banyaknya fasilitas yang tersedia, melainkan sejauh mana kelompok rentan benar-benar merasakan bahwa pengadilan merupakan ruang yang aman, terbuka, setara, dan dapat diakses untuk memperjuangkan hak-haknya.

Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Reporter: Ali Han
Sumber: Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia