Jakarta, SKPKNews.com – Memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadapi momentum penting dalam perjalanan peradilan nasional. Peringatan ulang tahun lembaga peradilan tertinggi tersebut berlangsung pada tahun pertama penerapan dua kodifikasi baru di bidang hukum pidana, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kedua undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Khusus KUHAP Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menggantikan KUHAP lama, sekaligus membawa sejumlah perubahan penting, antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi, perubahan pengaturan upaya paksa, penguatan praperadilan, keadilan restoratif, serta pengaturan kembali upaya hukum.
Momentum tersebut menjadikan usia ke-81 Mahkamah Agung bukan sekadar perayaan institusional, melainkan juga titik refleksi terhadap arah peradilan Indonesia dalam memasuki fase baru hukum pidana nasional.
Tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur” menjadi relevan dengan tantangan tersebut. Keluhuran peradilan tidak hanya berkaitan dengan integritas aparatur, tetapi juga dengan kemampuan lembaga peradilan menjaga kepastian hukum, kesatuan penerapan hukum, independensi hakim, serta memberikan keadilan yang dapat dipercaya masyarakat.
Delapan Dekade Menjaga Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Agung berdiri dalam momentum awal pembentukan kelembagaan negara setelah Proklamasi Kemerdekaan. Pada 19 Agustus 1945, susunan kelembagaan negara ditetapkan dan Mr. Dr. Kusumah Atmadja diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung pertama.
Sejak saat itu, Mahkamah Agung berkembang menjadi puncak kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi peradilan sekaligus pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan peradilan di bawahnya.
Perjalanan lebih dari delapan dekade tersebut tidak selalu berlangsung tanpa persoalan. Dunia peradilan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perubahan sistem hukum, beban perkara, tuntutan transparansi, hingga persoalan integritas aparatur.
Namun, pada saat yang sama, berbagai pembaruan juga terus dilakukan. Pengembangan sistem kamar, keterbukaan putusan, digitalisasi administrasi perkara, hingga penerapan peradilan elektronik menjadi bagian dari transformasi lembaga peradilan.
Refleksi HUT ke-81 karena itu tidak hanya berbicara tentang capaian, tetapi juga mengenai pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.
Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Nasional secara bersamaan membawa konsekuensi besar bagi hakim dan seluruh aparatur peradilan.
Perkara yang berada dalam masa transisi membutuhkan kecermatan dalam menentukan hukum yang berlaku, termasuk ketika peristiwa pidana terjadi sebelum berlakunya kodifikasi baru tetapi proses pemeriksaannya berlangsung setelah 2 Januari 2026.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena hukum pidana materiil dan hukum acara pidana mengalami perubahan dalam waktu yang bersamaan.
Dalam konteks itu, Mahkamah Agung memiliki posisi strategis untuk menjaga agar penerapan norma baru tidak berkembang menjadi perbedaan penafsiran yang berlebihan antar-pengadilan.
Fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris sekaligus penjaga kesatuan penerapan hukum menjadi semakin penting. Putusan yang lahir pada masa awal penerapan kodifikasi baru berpotensi menjadi rujukan bagi perkembangan hukum pidana Indonesia pada masa mendatang.
Sejumlah kajian hukum yang ditulis Achmad Setyo Pudjoharsoyo sepanjang 2026 juga menunjukkan bahwa penerapan KUHAP baru telah memunculkan berbagai persoalan teknis dan doktrinal, termasuk mengenai pemeriksaan perkara di tingkat banding, persidangan elektronik, serta upaya hukum terhadap putusan bebas.
Dalam menghadapi berbagai persoalan baru tersebut, Mahkamah Agung menghadapi kebutuhan untuk menemukan keseimbangan antara kesatuan penerapan hukum dan kemerdekaan hakim.
Pedoman yang terlalu lambat dapat menimbulkan disparitas penerapan hukum. Namun, pedoman yang dikeluarkan terlalu dini juga berisiko tidak mampu menangkap seluruh persoalan yang muncul dalam praktik.
Karena itu, pembentukan pedoman hukum perlu dilakukan secara terukur berdasarkan pengalaman konkret di pengadilan.
Untuk persoalan yang bersifat administratif dan prosedural, keseragaman menjadi kebutuhan utama. Sementara untuk persoalan substansi yang membutuhkan penafsiran hukum, ruang bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum tetap harus dijaga.
Putusan kasasi yang memiliki pertimbangan hukum kuat kemudian dapat menjadi salah satu instrumen untuk membentuk arah yurisprudensi dan memperkuat kesatuan penerapan hukum.
Tema “Peradilan Luhur” juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan integritas.
Secanggih apa pun sistem hukum dan teknologi peradilan, keadilan tetap sangat bergantung pada karakter manusia yang menjalankannya.
Hakim dituntut menjaga independensi, kejujuran, ketidakberpihakan dan tanggung jawab dalam setiap proses pemeriksaan serta pengambilan keputusan.
Putusan pengadilan juga tidak berhenti pada perkara yang sedang diperiksa. Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi rujukan bagi pengadilan lain, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat.
Karena itu, konsistensi dan kualitas pertimbangan hukum menjadi bagian penting dari kewibawaan lembaga peradilan.
Pengawasan internal dan pembinaan integritas juga harus terus diperkuat. Kepercayaan publik yang dibangun melalui ribuan putusan dapat terganggu apabila terdapat perilaku aparatur yang mencederai kehormatan lembaga.
Dalam konteks tersebut, kesejahteraan hakim juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan independensi peradilan, tetapi tidak boleh dipandang sebagai alasan untuk mengurangi tuntutan integritas.
Kesejahteraan dan integritas merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Negara berkewajiban menciptakan kondisi yang mendukung independensi hakim, sementara hakim berkewajiban menjaga kehormatan jabatan dan menjalankan kekuasaan kehakiman secara bertanggung jawab.
Bagian lain dari tema HUT ke-81, yakni “Indonesia Makmur”, memiliki hubungan erat dengan kepastian hukum.
Peradilan yang dapat dipercaya memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, pemerintah, maupun para pihak yang sedang menghadapi sengketa.
Sebaliknya, ketidakpastian dalam penerapan hukum dapat meningkatkan risiko dan biaya sosial maupun ekonomi.
Dalam hukum pidana, tantangan tersebut tidak hanya menyangkut pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga bagaimana hakim menerapkan prinsip proporsionalitas serta mempertimbangkan tujuan pemidanaan.
KUHP Nasional membawa paradigma baru mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan. Hal tersebut menempatkan hakim pada posisi penting untuk memastikan bahwa pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memperhatikan aspek korektif, rehabilitatif dan restoratif sesuai karakter perkara.
Pada sisi lain, tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian tetap membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan proporsional.
Empat Agenda Penting
Memasuki usia ke-81, sedikitnya terdapat empat agenda yang menjadi tantangan penting bagi Mahkamah Agung.
Pertama, memperkuat kesatuan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional melalui rumusan kamar, pedoman teknis, pelatihan serta peningkatan kapasitas hakim dan aparatur.
Kedua, meningkatkan kualitas pertimbangan putusan agar setiap keputusan dapat dipahami secara terang oleh para pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiga, memperkuat pembinaan dan pengawasan integritas secara konsisten tanpa tebang pilih, sekaligus memberikan perlindungan terhadap aparatur yang menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Keempat, melanjutkan transformasi digital peradilan dengan menempatkan teknologi sebagai instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki efektivitas manajemen perkara.
Keempat agenda tersebut saling berkaitan. Digitalisasi tanpa integritas tidak cukup. Pedoman hukum tanpa kualitas hakim juga tidak memadai. Demikian pula independensi tanpa akuntabilitas dapat menimbulkan persoalan baru.
HUT ke-81 Mahkamah Agung memiliki makna khusus karena berlangsung pada tahun pertama penerapan kodifikasi hukum pidana nasional.
Generasi hakim yang bertugas pada masa ini dapat disebut berada pada salah satu fase paling menentukan dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Putusan-putusan yang lahir pada masa awal penerapan KUHP dan KUHAP Nasional akan menjadi bagian dari perjalanan pembentukan hukum melalui praktik peradilan.
Karena itu, setiap putusan bukan sekadar penyelesaian perkara individual. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk membangun konsistensi, kepastian, keadilan dan perkembangan hukum nasional.
Mahkamah Agung diharapkan mampu menjadikan momentum HUT ke-81 sebagai kesempatan untuk memperkuat peradilan yang independen, berintegritas, modern dan mampu menjawab perubahan hukum.
Pada akhirnya, makna “Peradilan Luhur Indonesia Makmur” tidak berhenti pada slogan. Tema tersebut harus diwujudkan melalui putusan yang berkualitas, proses peradilan yang transparan, hakim yang berintegritas, serta pelayanan hukum yang semakin mudah diakses masyarakat.
Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga peradilan yang luhur semakin memperkuat kepastian hukum, keadilan dan kepercayaan masyarakat demi terwujudnya Indonesia yang makmur.
Jakarta, 18 Agustus 2026
Catatan sumber: Tulisan Achmad Setyo Pudjoharsoyo tercatat dalam kanal resmi MariNews/JDIH Mahkamah Agung sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI. Berbagai kajian beliau pada 2026 juga secara khusus membahas penerapan KUHAP Nasional.
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Editor: Ali Han












