Jakarta, SKPKNews.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat reformasi pelayanan pertanahan.
Pada Senin (17/8/2026), Kementerian ATR/BPN memperkenalkan tiga kebijakan transformasi yang diarahkan untuk memberikan layanan lebih cepat, terukur, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.
Ketiga kebijakan tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi mulai diterapkan dengan target penyelesaian paling lama 10 hari efektif. Adapun Pengukuran Terjadwal diberlakukan secara efektif di 446 Kantah, dengan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas lima hari.
Menurut Nusron, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian dalam pelayanan pertanahan. Masyarakat yang mengurus layanan di Kantah diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakjelasan mengenai kapan proses administrasinya dapat diselesaikan.
“Inti dari inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” ujar Nusron.
Selain menyentuh aspek pelayanan langsung kepada masyarakat, transformasi juga dilakukan pada sisi kelembagaan. Melalui konsep Organisasi Berbasis Wilayah, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan struktur organisasi dan tata kelola baru di 10 Kantah.
Penataan tersebut antara lain berkaitan dengan pembagian tugas Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan. Model ini diharapkan dapat membuat pengelolaan pelayanan dan pengawasan di tingkat Kantah menjadi lebih terarah.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, masing-masing Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
Nusron menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh pelayanan yang jelas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar warga negara,” tegasnya.
Penerapan tiga transformasi tersebut sekaligus menjadi langkah ATR/BPN dalam mendorong modernisasi pelayanan pertanahan. Percepatan proses tidak hanya ditujukan untuk memangkas waktu layanan, tetapi juga membangun sistem yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kegiatan peluncuran turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.
Dengan diberlakukannya tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin terukur, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Reporter: Ali Han
Biro Humas: Kementerian ATR/BPN












