JAKARTA, SKPKNews.com – Kejaksaan Republik Indonesia memasuki paruh kedua 2026 dengan penekanan pada penguatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2026, Rabu (19/8/2026).
Rapat yang berlangsung secara hybrid tersebut diikuti jajaran Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, serta perwakilan Kejaksaan RI yang menjalankan tugas di luar negeri.
ST Burhanuddin menegaskan bahwa evaluasi kinerja tidak semestinya dipandang sebagai kegiatan administratif semata. Evaluasi diperlukan untuk mengukur kesesuaian antara perencanaan, target, penggunaan anggaran, dan hasil yang dicapai selama semester pertama.
Menurutnya, pemulihan kepercayaan masyarakat harus ditopang oleh kinerja yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik, kata dia, tidak cukup dibangun melalui komunikasi kelembagaan, tetapi harus terlihat dari hasil kerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Evaluasi tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan koreksi sekaligus pijakan bagi seluruh satuan kerja dalam meningkatkan capaian pada Semester II 2026.
Dalam aspek pengelolaan keuangan, Kejaksaan RI disebut mencatat peningkatan Nilai Kinerja Anggaran serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, capaian tersebut tidak membuat jajaran Kejaksaan mengabaikan persoalan lain. ST Burhanuddin menyoroti adanya ketimpangan antara tingkat penyerapan anggaran dengan capaian output fisik pada periode Januari hingga awal Agustus 2026.
Ia mengingatkan bahwa tingginya penyerapan anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki landasan pertanggungjawaban yang jelas sekaligus menghasilkan manfaat yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Sejumlah program prioritas turut dievaluasi, antara lain penyuluhan hukum, pelaksanaan keadilan restoratif, pengadaan kendaraan tahanan, pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, operasi pemulihan aset, serta pembangunan rumah susun negara di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur.
Terhadap program yang masih menghadapi kendala, Jaksa Agung meminta setiap satuan kerja segera melakukan identifikasi dan mencari penyelesaian tanpa menunggu berakhirnya tahun anggaran.
Jajaran juga diminta melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, memetakan persoalan teknis maupun administratif, serta menyiapkan langkah korektif yang dapat diterapkan secara konkret.
Apabila suatu program diperkirakan tidak mampu mencapai target, penyesuaian atau revisi anggaran dapat dilakukan agar sumber daya tidak terserap pada kegiatan yang kurang produktif dan dapat dialihkan untuk mendukung program yang lebih efektif.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang profesional, terbuka, dan berintegritas. Dengan demikian, evaluasi Semester I tidak hanya berbicara mengenai angka capaian, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya negara menghasilkan kinerja yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.
ST Burhanuddin kemudian mengajak seluruh jajaran menjaga soliditas dan kehormatan Korps Adhyaksa. Menurutnya, kekompakan internal harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
Rapat evaluasi tersebut selanjutnya diharapkan menjadi momentum pembenahan untuk menghadapi Semester II 2026, terutama dalam memperkecil kesenjangan antara target dan realisasi serta memastikan program kerja berjalan efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.












