JAKARTA, SKPKNews.com – Kerja sama antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) dan PT ASABRI (Persero) kembali diperpanjang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
PKS ditandatangani JAMDATUN R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. di Kantor PT ASABRI, Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).
Perpanjangan tersebut menjadi kelanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin sejak 2014. Kemitraan ini diarahkan untuk memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan korporasi ASABRI dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Dalam kesempatan tersebut, Narendra Jatna menyampaikan bahwa ASABRI memiliki posisi strategis karena menjalankan mandat pelayanan dan perlindungan manfaat bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri beserta keluarganya.
Atas dasar itu, menurut Narendra, berbagai keputusan perusahaan, termasuk kebijakan investasi maupun aksi korporasi, tidak hanya berkaitan dengan aspek bisnis, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan menyangkut kepercayaan publik.
Narendra juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menghadapi dinamika pengelolaan BUMN. Perubahan struktur dan tata kelola perusahaan, termasuk streamlining, konsolidasi, maupun restrukturisasi, dinilai membutuhkan dukungan serta mitigasi risiko hukum yang memadai.
Ia menilai pendampingan hukum perlu semakin diarahkan pada pendekatan preventif. Dengan demikian, potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi sejak tahap awal sebelum suatu keputusan atau tindakan korporasi dilaksanakan.
“Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum.”
Menurut Narendra, keterlibatan JPN pada tahap awal proses pengambilan keputusan dapat membantu perusahaan memetakan sekaligus mengurangi potensi risiko hukum. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih terukur dan sesuai ketentuan.
JAMDATUN juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain. Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu efisiensi kegiatan korporasi dengan tetap menjaga akuntabilitas serta aspek perlindungan terhadap aset negara.
Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. menyampaikan apresiasi atas dukungan hukum yang selama ini diberikan jajaran JAMDATUN.
Jeffry mengatakan pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai keputusan dan langkah strategis perusahaan memiliki dasar hukum yang memadai. Dalam pelaksanaannya, aspek kehati-hatian dan tata kelola perusahaan juga tetap menjadi perhatian.
Menurut ASABRI, kompleksitas pengelolaan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dan penerapan manajemen risiko secara prudent. Hal tersebut diperlukan untuk mendukung keberlanjutan pelayanan kepada para peserta.
Penandatanganan PKS turut dihadiri Sekretaris JAMDATUN Sila Hahongan, para direktur dan koordinator di lingkungan JAMDATUN, serta jajaran Direksi PT ASABRI (Persero).
Dari jajaran ASABRI, hadir Direktur SDM dan Hukum Sri Ainin Muktirizka, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Helmi Imam Satriyono, Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrahman, serta Direktur Investasi Andri Krisnanto.
Reporter: Ali Han
Kepala Pusat Penerangan Hukum: Anang Supriatna, S.H., M.H.












