JAKARTA, SKPKNews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi transfer pricing dengan perusahaan afiliasi.
Penetapan tersangka korporasi tersebut dilakukan pada Senin, 7 September 2026. Perkara yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan transaksi perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut telah memeriksa 112 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri. Selain itu, ahli dilibatkan untuk membantu proses penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
PT TPL sebelumnya bernama PT IIU, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT TPL, Tbk berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001.
Perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di sektor industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.
Berdasarkan konstruksi perkara sementara yang disampaikan penyidik, PT TPL diduga melakukan transaksi penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi, yaitu DP MMI Ltd. atau DP Macau. Selain transaksi ekspor, terdapat pula penjualan di dalam negeri kepada APR.
Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dalam transaksi tersebut. Salah satu aspek yang tengah didalami adalah dugaan perubahan atau manipulasi kode HS (Harmonized System) terhadap produk yang diperjualbelikan.
Menurut penyidik, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut seharusnya masuk kategori dissolving pulp. Namun, produk itu diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum serta pembuktian di tahap selanjutnya.
Penyidik juga mendalami kewajiban PT TPL dalam menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menilai kewajaran transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi.
Dalam penyidikan, Kejaksaan menduga dokumen dan pelaporan transaksi yang disampaikan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Selain persoalan transaksi, penyidik juga mendalami dugaan adanya koordinasi antara pihak korporasi dengan pejabat yang mempunyai kewenangan pengawasan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan proses review atau penelaahan KKP dan LHP.
Penyidik menduga proses audit tidak sepenuhnya berpedoman pada program pemeriksaan yang telah ditetapkan. Akibatnya, menurut konstruksi penyidik, tidak dilakukan perbandingan harga secara memadai dengan mengacu pada dokumen Transfer Pricing dan SPT PT TPL.
Rangkaian dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Sebagai tersangka korporasi, PT TPL disangkakan dengan ketentuan pidana:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik belum merupakan putusan pengadilan dan masih terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara secara lebih lengkap, termasuk pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan besaran kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.












