Semarang, SKPKNews.com – Ketua Umum sekaligus Pendiri LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau), Tonny Syarifudin Hidayat, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dalam proses penyidikan perkara yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri, Tony juga melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi dengan mengklaim bahwa tindakannya saat itu dilakukan atas perintah pihak lain.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/79/III/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Maret 2024 mengenai dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan terhadap dua orang, yakni Solehudin dan Hardian Ari.
Dalam pemeriksaan itu, Tonny didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Mugiyatno, S.H., M.Kn., C.T.A., Ramadhani Hidayat, S.H., M.Kn., Ahmad Mukodam, S.H., dan Risky M. Rifai, S.H.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Tonny menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia mengklaim bahwa tindakannya membawa Solehudin dan Hardian Ari ke Jakarta bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena menjalankan perintah dari Hary Tanoesoedibjo untuk menghadapkan keduanya ke MNC Tower.
“Saat itu saya hanya menjalankan perintah dari Hary Tanoesoedibjo selaku Ketua Umum Partai Perindo dan sekaligus Komisaris Perusahaan MNC Group, untuk dihadapkan kepada beliau di kantor MNC Tower,” ujar Tonny.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Tonny sebagai pihak yang diperiksa dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen. Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan dari Hary Tanoesoedibjo ataupun pihak MNC Group terkait klaim tersebut.
Tonny juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap permintaan penyidik. Ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Menurut Tonny, penyidik juga diharapkan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam keterangannya agar rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan di Polda Jawa Tengah. Kepolisian memiliki kewenangan untuk mendalami keterangan para saksi, pihak terlapor, maupun pihak lain yang relevan, serta mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Redaksi












