NasionalTerkini

Kejaksaan Lelang Barang Rampasan di 365 Daerah, Rp289,39 Miliar Jadi Nilai Limit

19
×

Kejaksaan Lelang Barang Rampasan di 365 Daerah, Rp289,39 Miliar Jadi Nilai Limit

Sebarkan artikel ini
Lelang serentak ini mengusung tagline “Recovery is Justice”, yang menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Jakarta, SKPKNews.com –  Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menggelar lelang serentak barang rampasan di seluruh Indonesia pada 10–14 Agustus 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian aset hasil penegakan hukum sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara dan pemulihan hak korban.

Pembukaan kegiatan dilakukan Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya dari Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (10/8/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan dari berbagai daerah.

Lelang serentak ini mengusung tagline “Recovery is Justice”, yang menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu bagian penting dalam proses penegakan hukum. Artinya, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari proses dan putusan terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan aset atau nilai ekonomi yang menjadi bagian dari perkara sesuai ketentuan hukum.

Patris menegaskan bahwa pemulihan aset harus berjalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan data pelaksanaan, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mendaftarkan objek untuk mengikuti lelang serentak. Sementara 78 Kejari lainnya masih dalam tahap evaluasi untuk kemungkinan mengikuti pelaksanaan pada periode berikutnya.

Total nilai limit dari objek yang telah didaftarkan mencapai Rp289.397.309.438. Nilai tersebut merupakan nilai limit lelang, sehingga realisasi penerimaan nantinya tetap bergantung pada hasil pelaksanaan lelang masing-masing objek.

Objek yang ditawarkan memiliki jenis dan nilai yang beragam. Nilai limit terendah tercatat Rp3.000 untuk objek berupa scrap fanbelt motor. Sedangkan nilai limit tertinggi mencapai Rp9.111.240.000, berupa tanah dan bangunan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Untung Arifin.

Barang yang dilelang terdiri atas Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), serta sejumlah barang yang diperuntukkan bagi pemulihan kerugian korban. Objek mencakup barang bergerak maupun tidak bergerak yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berstatus clean and clear sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penjualan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejari. Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga proses lelang agar berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur pengelolaan kekayaan negara.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 dan merupakan tindak lanjut dari kegiatan BPA Fair 2026 yang digelar pada Mei 2026.

Selain mengejar percepatan penyelesaian barang rampasan, program tersebut juga diarahkan untuk menghindari penumpukan aset yang berpotensi mengalami penurunan nilai ekonomis apabila terlalu lama berada dalam penyimpanan.

Dari sisi penerimaan negara, hasil lelang ditargetkan dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara aset atau hasil penjualan yang berkaitan dengan pemulihan hak korban diarahkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sesuai peruntukannya.

Aspek transparansi menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan program. Setiap Kejaksaan Tinggi diminta melakukan rekapitulasi hasil lelang dari seluruh Kejari di wilayah hukumnya. Data tersebut antara lain mencakup tingkat keberhasilan lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke kas negara atau RPL, serta metode pemasaran yang digunakan.

Hasil rekapitulasi selanjutnya wajib dilaporkan kepada BPA paling lambat 27 Agustus 2026.

Pelaksanaan lelang juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja satuan kerja. Kejari Tipe A, Kejari Tipe B, maupun Kejaksaan Tinggi yang dinilai memiliki kinerja terbaik direncanakan memperoleh penghargaan Kejaksaan RI. Penghargaan tersebut dijadwalkan diumumkan pada puncak peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, 2 September 2026.

Dalam konteks akuntabilitas publik, keberhasilan program tidak cukup hanya dilihat dari besarnya nilai limit yang diumumkan. Ukuran yang lebih konkret adalah berapa banyak objek yang berhasil terjual, berapa nilai penerimaan yang benar-benar terealisasi, bagaimana proses lelang berlangsung, serta apakah hasil pemulihan telah disalurkan sesuai tujuan dan ketentuan hukum.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai hasil lelang, jumlah peserta, harga jual, penerimaan negara, dan penyaluran kepada pihak yang berhak menjadi bagian penting untuk memastikan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar berjalan.

Pembukaan kegiatan turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Direktur Lelang DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.

Dengan demikian, lelang serentak tersebut bukan sekadar agenda penjualan barang rampasan, melainkan menjadi ujian terhadap efektivitas tata kelola aset hasil penegakan hukum. Publik pada akhirnya dapat menilai keberhasilan program berdasarkan hasil yang terukur, keterbukaan proses, serta manfaat nyata dari pemulihan aset bagi negara dan pihak yang berhak.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.