JAKARTA, SKPKNews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perintangan proses hukum dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Penyerahan Tahap II terhadap tersangka berinisial YHF dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan cara mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari hingga April 2022.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, YHF yang ketika itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023 diduga melakukan tindak pidana sendiri atau bersama Marcella Santoso.
YHF diduga terlibat dalam manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT. LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diduga diberikan kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.
Dokumen tersebut diduga dimanfaatkan dalam proses gugatan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun perdata. Putusan yang dihasilkan dari rangkaian proses tersebut kemudian diduga digunakan untuk memengaruhi pembuktian dalam perkara pidana yang melibatkan korporasi dari kelompok Musim Mas, Permata Hijau, dan Wilmar.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menguraikan adanya dugaan upaya untuk mengulur proses persidangan sambil menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN serta LAHP yang telah dimanipulasi.
Perkara korporasi tersebut kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana atau ontslag van alle rechtsvervolging. Putusan yang disebut dalam konstruksi perkara masing-masing bernomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 Maret 2025 dan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 17 Maret 2025.
Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap YHF memasuki tahapan penuntutan sebelum perkara diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini merupakan konstruksi perkara berdasarkan keterangan penanganan perkara yang disampaikan pihak Kejaksaan. Status bersalah atau tidaknya tersangka tetap ditentukan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H












