Manado, SKPKNews.com – Penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sulawesi Utara diklaim mengalami perlambatan, meski status tersangka disebut telah ditetapkan melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan ahli waris, Asnat Baginda, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Sulawesi Utara melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, pihak tersangka menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.
Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, dalam proses praperadilan tersebut hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pemohon. Putusan itu dinilai memperkuat bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum. Meski demikian, putusan praperadilan tidak serta-merta menjadi penilaian terhadap pokok perkara yang masih berada dalam proses penyidikan.
Aznat Baginda meminta penyidik Polda Sulawesi Utara segera mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan tindakan hukum terhadap tersangka agar perkara memperoleh kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
Di sisi lain, muncul klaim dari pihak yang mengikuti perkembangan perkara bahwa proses penyidikan diduga mengalami hambatan. Mereka menduga terdapat intervensi dari seorang oknum anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial (RY) yang bertugas di Wassidik Mabes Polri sehingga penanganan perkara dinilai berjalan lebih lambat dari yang semestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun Mabes Polri mengenai klaim dugaan intervensi tersebut. Karena itu, informasi mengenai adanya intervensi masih sebatas dugaan dan pernyataan dari pihak yang menyampaikannya serta masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari institusi terkait.
Apabila dugaan tersebut terbukti, intervensi terhadap proses penyidikan berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalisme, independensi penyidik, dan asas kepastian hukum yang menjadi fondasi penegakan hukum di Indonesia. Sebaliknya, apabila dugaan itu tidak terbukti, klarifikasi resmi dari institusi terkait menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi. Kepastian hukum yang adil dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip supremasi hukum dan rasa keadilan.
Red












