NasionalTerkini

Ketua MA Tegaskan Peradilan Luhur Jadi Fondasi Kemakmuran Rakyat

16
×

Ketua MA Tegaskan Peradilan Luhur Jadi Fondasi Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini
Mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, Prof. Sunarto menekankan bahwa peradilan yang luhur harus berdiri di atas integritas, profesionalitas, independensi, dan keberpihakan pada keadilan yang imparsial.

Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperingati HUT ke-81 melalui upacara di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto bertindak sebagai inspektur upacara dengan membawa pesan tegas: keluhuran peradilan bukan sekadar slogan, melainkan fondasi penting bagi kepastian hukum dan kemakmuran masyarakat.

Mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, Prof. Sunarto menekankan bahwa peradilan yang luhur harus berdiri di atas integritas, profesionalitas, independensi, dan keberpihakan pada keadilan yang imparsial.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap hukum menjadi salah satu prasyarat terciptanya kepastian hukum, iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, peradilan yang kehilangan integritas akan melahirkan ketidakpercayaan dan memperlemah kepastian hukum.

“Dari keluhuran inilah lahir kepercayaan publik dan kepastian hukum yang menjadi fondasi utama iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat,” ujar Prof. Sunarto dalam amanatnya.

Kepastian Hukum Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Ketua MA menyoroti kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem hukum yang memberikan kepastian. Kontrak harus dapat ditegakkan, hak kebendaan harus memperoleh perlindungan, dan sengketa harus diselesaikan secara adil serta tepat waktu.

Namun, kepastian hukum dinilai tidak cukup hanya dengan keberadaan aturan. Hukum acara harus jelas, sistematis, dan efisien. Proses pembuktian harus berlangsung ketat dan objektif, sementara putusan pengadilan harus memiliki kekuatan eksekusi agar keadilan tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas.

Dalam konteks tersebut, integritas menjadi titik paling krusial. Sebab, sebaik apa pun sistem peradilan dibangun, tanpa aparatur yang berintegritas, tujuan menghadirkan keadilan dan kepastian hukum akan sulit dicapai.

MA Dorong Modernisasi Peradilan

Dalam 81 tahun perjalanannya, MA terus melakukan penguatan sistem peradilan. Di bidang perdata dan niaga, salah satu regulasi yang disebut adalah Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Di bidang pidana, MA juga menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Digitalisasi turut menjadi perhatian melalui pengembangan fitur E-Court dan E-Berpadu, serta revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum semakin mudah.

Langkah tersebut diarahkan untuk membangun peradilan yang modern, kompeten, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Tantangan Besar: Integritas dan Keamanan Data

Di tengah transformasi digital, MA menghadapi tantangan baru, mulai dari perlindungan dan keamanan data peradilan, kebutuhan sumber daya manusia yang adaptif, regenerasi aparatur, hingga peningkatan kompetensi hakim dan aparatur.

Namun, Prof. Sunarto menempatkan integritas aparatur sebagai tantangan paling fundamental.

Ia mengingatkan agar hakim dan seluruh aparatur peradilan tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional kepada para pencari keadilan.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa agenda reformasi peradilan tidak hanya berbicara mengenai teknologi, regulasi, dan kecepatan pelayanan, tetapi juga menyangkut perilaku serta integritas manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Peradilan Luhur, Kepercayaan Publik

Mengakhiri amanatnya, Ketua MA mengajak seluruh insan peradilan membangun kembali budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab, dimulai dari diri sendiri di mana pun bertugas.

Bagi MA, peradilan luhur pada akhirnya harus dapat dirasakan masyarakat melalui putusan yang adil, proses yang transparan, pelayanan yang tidak transaksional, serta kepastian bahwa hukum berlaku secara setara.

Upacara HUT ke-81 MA dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, pejabat Eselon I dan II, jajaran Dharmayukti Karini, serta warga peradilan di seluruh Indonesia yang mengikuti secara luring maupun daring.

Pesan utamanya jelas: tanpa integritas, keluhuran peradilan hanya akan menjadi slogan. Sebaliknya, ketika integritas menjadi pijakan, kepercayaan terhadap hukum dapat tumbuh dan menjadi salah satu fondasi kemakmuran rakyat.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI