JAKARTA, SKPKNews.com – Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 menjadi salah satu pokok perdebatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Rabu (23/9/2026).
Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa substansi yang diajukan para Pemohon. KPU berpandangan, persoalan pemenuhan syarat pencalonan merupakan bagian dari proses pemilu yang mekanisme penyelesaiannya berada pada ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan para Pemohon pada dasarnya meminta MK memeriksa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran, bukan mempersoalkan perselisihan hasil penghitungan suara.
Menurut KPU, permohonan tersebut juga menghadapi persoalan kedudukan hukum para Pemohon. KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
KPU menilai KIPP sebagai pemantau pemilu tidak memiliki ketentuan yang memberikan kewenangan untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Partai Ummat, menurut KPU, memiliki ruang pengajuan PHPU untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan sengketa hasil Pilpres.
Terhadap para Pemohon perseorangan, KPU juga menyatakan tidak terdapat hubungan hukum langsung maupun hubungan sebab-akibat antara kedudukan mereka sebagai perseorangan dengan objek sengketa yang diajukan.
KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan permohonan.
Menurut KPU, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, menurut perhitungan KPU, batas waktu pengajuan adalah 23 Maret 2024.
Namun, perkara yang sekarang diperiksa MK baru diajukan pada 10 September 2026. KPU menyebut permohonan tersebut telah melewati tenggat yang ditentukan hukum acara PHPU.
Persoalan tenggat tersebut sebelumnya juga telah diakui para Pemohon dalam persidangan pendahuluan. Mereka meminta agar Mahkamah mempertimbangkan substansi perkara dan keadilan yang mereka dalilkan meskipun permohonan diajukan jauh setelah batas waktu formal.
Dari sisi persyaratan pencalonan, KPU menyatakan telah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menyebut proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.
KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran diterima pada 27 Oktober 2023 dan telah diverifikasi. KPU juga merujuk ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan yang memiliki nilai sama dengan ijazah jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
Atas dasar itu, KPU berpendapat dokumen persyaratan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku ketika proses pencalonan berlangsung.
Pandangan tersebut berhadapan dengan dalil para Pemohon.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan terdapat indikasi dan bukti petunjuk awal mengenai dugaan cacat dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Para Pemohon mempersoalkan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Para Pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Mereka berpendapat ketentuan tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu serta permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Namun, Bawaslu juga menjelaskan adanya persoalan akses terhadap data Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Bagja menyatakan Bawaslu sebelumnya telah memperoleh surat mengenai pengaktifan akses, tetapi ketika melakukan login sistem menunjukkan keterangan bahwa akun tidak memiliki akses.
Bawaslu kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perdebatan juga berkembang pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan apakah ketentuan mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri tersebut sudah pernah diatur dalam PKPU pada pemilu sebelumnya.
Pertanyaan tersebut dijawab Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bahwa ketentuan tersebut belum terdapat dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya dan diterapkan pada Pemilu 2024.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara.
Sampai persidangan 23 September 2026, MK belum menjatuhkan putusan mengenai apakah persoalan syarat pendidikan Gibran merupakan perkara yang dapat diperiksa dalam kerangka PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pihak masih dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Selanjutnya, Majelis Hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Dengan demikian, persoalan utama yang kini berada di hadapan MK bukan hanya mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran, tetapi juga menyangkut batas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon, tenggat pengajuan PHPU, serta hubungan antara persoalan syarat pencalonan dan perselisihan hasil pemilu.
Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai permohonan tersebut berdasarkan kewenangan konstitusional dan ketentuan hukum acara PHPU yang berlaku.
Editor: Ali Han












