NasionalPemerintahanTerkini

Menteri Imipas Tegaskan Integritas dan Pengendalian Risiko Jadi Kunci Pembenahan Layanan

22
×

Menteri Imipas Tegaskan Integritas dan Pengendalian Risiko Jadi Kunci Pembenahan Layanan

Sebarkan artikel ini
Hasil Rakor 2026 Disahkan, 33 SOP Keimigrasian dan Instrumen Pemasyarakatan Disiapkan untuk Perkuat Tata Kelola.

JAKARTA, SKPKNews.com – Penguatan integritas, akuntabilitas, dan pengendalian risiko menjadi salah satu fokus hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026.

Hasil Rakor tersebut disahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menutup rangkaian Rakor Kemenimipas 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Rakor yang digelar selama empat hari sejak 20 September 2026 itu mengangkat tema “Dari Evaluasi Menuju Aksi: Wujudkan Kemenimipas Berkualitas dan Berintegritas.” Forum tersebut diikuti jajaran pimpinan tinggi unit pusat, kepala kantor wilayah, kepala bagian tata usaha dan umum, serta kepala unit pelaksana teknis bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan dari berbagai daerah.

Dari sektor Keimigrasian, Rakor menghasilkan 33 standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan dua surat edaran. Instrumen tersebut mencakup sejumlah aspek pelayanan, antara lain tempat pemeriksaan imigrasi, izin tinggal dan status keimigrasian, serta dokumen perjalanan.

Sementara di bidang Pemasyarakatan, Rakor merumuskan tiga rancangan dokumen yang diarahkan untuk memperkuat standar waktu pelayanan dan tata kelola penelitian kemasyarakatan (litmas).

Menteri Agus Andrianto menegaskan, Rakor harus menghasilkan langkah yang dapat dilaksanakan, bukan sekadar menjadi forum evaluasi dan pembahasan internal.

Menurutnya, penyelarasan target, rencana aksi, sasaran strategis, serta arah kebijakan pimpinan perlu diikuti dengan komitmen terhadap akuntabilitas dan sinergi antarunit.

“Tujuan strategis daripada pelaksanaan rakor ini untuk menyelaraskan target, rencana aksi dengan sasaran strategis, penyampaian arah pijak pimpinan, mengukuhkan kembali komitmen akuntabilitas, serta mendorong sinergi antarunit untuk mencapai target kementerian yang sudah kita tetapkan bersama,” ujar Agus.

Selain akuntabilitas, Agus memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan risiko di setiap satuan kerja. Ia meminta jajaran tidak menunggu munculnya persoalan atau temuan sebelum melakukan langkah pengendalian.

“Jangan menunggu masalah menjadi temuan untuk melakukan pengendalian. Setiap unit harus mampu mengenali dan mengelola risiko sejak awal,” tegasnya.

Penekanan tersebut sekaligus berkaitan dengan upaya menjaga integritas dalam pelaksanaan pelayanan publik. Agus mengingatkan jajarannya untuk mencegah praktik pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi.

Ia menegaskan, integritas organisasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pimpinan, tetapi juga oleh perilaku setiap aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Tindakan individu, kata Agus, dapat memberikan pengaruh terhadap penilaian masyarakat terhadap institusi secara keseluruhan. Karena itu, pengawasan dan pengendalian harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari.

Hasil Rakor 2026 selanjutnya diarahkan untuk masuk pada tahap implementasi di masing-masing unit kerja. Dengan demikian, berbagai rumusan yang telah disepakati diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen pembenahan pelayanan dan tata kelola.

Ketua Panitia Rakor yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ida Asep Somara, sebelumnya menegaskan pentingnya tindak lanjut setelah forum koordinasi berakhir.

“Dengan selesainya rapat koordinasi ini, bukanlah akhir dari perjalanan kita, justru dari sinilah tindak lanjut dimulai,” kata Ida.

Menurut Ida, hasil evaluasi dan pembahasan selama Rakor harus menjadi pijakan bagi setiap satuan kerja untuk melakukan pembenahan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Dengan disahkannya hasil Rakor tersebut, Kemenimipas menempatkan standar pelayanan, pengendalian risiko, akuntabilitas, dan integritas sebagai bagian penting dalam proses perbaikan tata kelola di bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan.

Implementasi hasil Rakor menjadi tahap berikutnya untuk memastikan berbagai instrumen yang telah dirumuskan dapat diterapkan secara konsisten serta memberikan arah yang lebih jelas dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Editor: Ali Han