JAKARTA, SKPKNews.com – Peningkatan kesejahteraan hakim mendapat apresiasi dari Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI). Namun, perhatian terhadap kesejahteraan aparatur peradilan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, mengatakan pembenahan kesejahteraan tidak semestinya berhenti pada satu unsur dalam sistem peradilan. Menurutnya, kelancaran proses persidangan hingga pelaksanaan putusan juga sangat bergantung pada kerja aparatur kepaniteraan dan kejurusitaan.
“Kita menyambut baik dan mendukung peningkatan kesejahteraan para hakim. Namun, sistem peradilan tidak hanya bertumpu pada hakim. Ada Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita yang memiliki tugas penting dalam memastikan administrasi perkara berjalan serta putusan dapat dilaksanakan,” ujar Syamsul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Syamsul menilai beban kerja Panitera dan Jurusita juga berkembang seiring meningkatnya kebutuhan administrasi perkara serta penerapan sistem peradilan berbasis elektronik. Di sisi lain, Jurusita dan Jurusita Pengganti memiliki tugas lapangan yang berhadapan langsung dengan para pihak dalam proses pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan maupun pelaksanaan tugas kejurusitaan lainnya.
Karena itu, FORSIMEMA-RI mendorong adanya evaluasi terhadap dukungan kesejahteraan dan fasilitas kerja bagi aparatur kepaniteraan dan kejurusitaan.
Salah satu masukan yang disampaikan FORSIMEMA-RI adalah perlunya penyesuaian tunjangan jabatan dan dukungan operasional bagi Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Khusus bagi aparatur yang menjalankan tugas di lapangan, menurut Syamsul, dukungan operasional perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban.
Selain itu, FORSIMEMA-RI mendorong penguatan remunerasi serta tunjangan kinerja bagi jajaran kepaniteraan. Modernisasi administrasi peradilan melalui sistem elektronik dinilai turut menuntut kemampuan adaptasi dan kesiapan aparatur dalam menangani pekerjaan secara cepat dan akurat.
“Pembenahan kesejahteraan harus melihat keseluruhan ekosistem peradilan. Jangan sampai ada aparatur yang memiliki tanggung jawab besar tetapi dukungan kesejahteraannya belum sebanding dengan beban tugasnya,” kata Syamsul.
Syamsul juga mengaitkan kesejahteraan dengan agenda penguatan integritas aparatur peradilan. Namun, ia menegaskan peningkatan kesejahteraan bukan satu-satunya faktor yang menentukan integritas.
Menurutnya, penguatan integritas harus berjalan bersamaan dengan pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, serta pembenahan tata kelola di seluruh lingkungan peradilan.
“Integritas merupakan tanggung jawab seluruh aparatur. Karena itu, upaya membangun peradilan yang bersih dan berwibawa juga harus menyentuh seluruh unsur yang menjalankan proses administrasi dan pelayanan perkara,” tegasnya.
FORSIMEMA-RI berharap pemerintah dan pimpinan Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut serta melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai kebutuhan kesejahteraan aparatur kepaniteraan dan kejurusitaan.
Bagi FORSIMEMA-RI, peningkatan kesejahteraan hakim dan pembenahan kesejahteraan aparatur lainnya merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola peradilan secara menyeluruh.
“Kesejahteraan yang proporsional bagi seluruh perangkat peradilan, baik hakim, panitera maupun jurusita, perlu menjadi perhatian bersama demi mendukung profesionalisme, integritas dan kelancaran pelayanan peradilan kepada masyarakat,” pungkas Syamsul.
Penulis: Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI
Editor: Ali Han












