NasionalPemerintahanTerkini

HANTARU 2026, ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

28
×

HANTARU 2026, ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menjadi inspektur Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

JAKARTA, SKPKNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat kepastian dan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi kebijakan, organisasi, teknologi, serta sistem pelayanan.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat menjadi inspektur Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Peringatan HANTARU tahun ini bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”, momentum tersebut digunakan untuk memperkuat arah pembenahan pelayanan pertanahan agar semakin mudah, pasti, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nusron menekankan bahwa transformasi tidak cukup berhenti pada perubahan kebijakan maupun sistem, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” ujar Nusron dalam amanatnya.

Ia meminta jajaran ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah, memastikan standar waktu pelayanan diterapkan secara transparan. Setiap proses birokrasi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Selain pelayanan administrasi pertanahan, Nusron menyoroti penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Menurutnya, setiap persoalan harus ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian dengan tetap berpedoman pada hukum dan kebenaran.

Upaya mempercepat peningkatan kualitas pelayanan sebelumnya diwujudkan melalui peluncuran Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi pada 17 Agustus 2026.

Ketiganya meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, serta Organisasi Berbasis Kewilayahan.

Untuk layanan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN menyebut penerapannya telah menjangkau 465 Kantor Pertanahan (Kantah) atau 96,3 persen dari seluruh Kantah secara nasional.

Melalui skema tersebut, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditetapkan dengan standar waktu maksimal 12 hari.

Sementara layanan PERINTIS ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Pada momentum HANTARU 2026, penerapan layanan tersebut diperluas hingga 109 Kantah.

Transformasi juga menyentuh struktur organisasi Kantah. Pendekatan yang sebelumnya bersifat tematik diarahkan menjadi berbasis kewilayahan.

Setelah tahap pertama diterapkan pada 10 Kantah, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut dilanjutkan pada tahap kedua dengan mencakup 50 Kantah.

Nusron menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pelayanan yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam kaitannya dengan Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN menyebut semangat tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kemajuan dan keadilan bersama.

“Semangat Reforma Agraria adalah semangat kita untuk maju bersama dan untuk berkeadilan lebih baik,” pungkasnya.

Upacara HANTARU 2026 turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian kegiatan meliputi pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN, pengibaran Pataka Kementerian ATR/BPN dan Bendera Merah Putih, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Kementerian ATR/BPN, serta pemotongan tumpeng oleh Menteri Nusron.

Editor: Ali Han