NasionalTerkini

Komitmen Jaga Integritas, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 29 Aparatur Peradilan pada Juni 2026

19
×

Komitmen Jaga Integritas, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 29 Aparatur Peradilan pada Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Sepanjang Juni 2026, Bawas MA Tindak 29 Aparatur Peradilan yang Melanggar Disiplin.

Jakarta, SKPKNews.com – Rabu 1 Juli 2026 – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 29 aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang Juni 2026.

Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 3507/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, sanksi yang dijatuhkan terdiri atas dua hukuman disiplin berat, empat hukuman disiplin sedang, dan 23 hukuman disiplin ringan. Penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam menegakkan kode etik, pedoman perilaku, serta ketentuan disiplin bagi seluruh aparatur peradilan.

Dari total aparatur yang dikenai sanksi, kelompok hakim menjadi yang terbanyak, yakni 19 orang. Rinciannya meliputi satu hakim dijatuhi hukuman disiplin berat, tiga hakim menerima hukuman disiplin sedang, dan 15 hakim dikenai hukuman disiplin ringan.

Selain hakim, sanksi juga dijatuhkan kepada dua panitera, satu panitera muda, dua panitera pengganti, tiga jurusita, satu pejabat struktural, dan satu pelaksana.

Langkah yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung menunjukkan konsistensi lembaga dalam memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan setiap aparatur peradilan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin secara berkala tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

Reporter: Ali Han
Humas MARI