JAKARTA, SKPKNews.com – Komisi Yudisial (KY) menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hakim menyusul kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Insiden yang disertai dugaan intimidasi terhadap juru bicara pengadilan tersebut kembali menggarisbawahi pentingnya menjaga keamanan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas secara independen dan bebas dari tekanan.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati serta tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung dalam konteks proses peradilan yang sedang berjalan.
KY menilai, dugaan tindakan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam keterangan resminya, KY mengaitkan insiden tersebut dengan perilaku tidak patut di lingkungan pengadilan (misbehaving in court) serta tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga peradilan (scandalising the court).
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujar Anita.
Sebagai tindak lanjut, KY mengaku telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan PMKH sekaligus membahas aspek pengamanan dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti. Koordinasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa proses persidangan masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
Menurut KY, perlindungan terhadap hakim merupakan bagian penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Keamanan di lingkungan pengadilan juga diperlukan agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung tertib, tanpa intimidasi maupun gangguan yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan.
Atas dasar itu, KY mendorong penerapan secara efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Penerapan ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan dan ketertiban persidangan.
“KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim,” tegas Anita.
Peristiwa di PN Pati menempatkan aspek keamanan pengadilan sebagai perhatian penting, terutama ketika sebuah perkara masih dalam proses pemeriksaan. Setiap pihak berhak menyampaikan keberatan, kritik, maupun laporan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia. Namun, penyampaian aspirasi perlu dilakukan tanpa intimidasi atau tindakan yang mengganggu ketertiban persidangan.
Di sisi lain, setiap tuduhan mengenai dugaan suap terhadap hakim perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaporan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran tidak berhenti sebagai tuduhan di ruang publik, tetapi memperoleh penanganan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Dengan demikian, perlindungan terhadap hakim dan penegakan akuntabilitas harus berjalan beriringan. Independensi peradilan perlu dijaga, sementara dugaan pelanggaran integritas tetap harus ditangani secara objektif sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Keterangan Komisi Yudisial (KY)
Editor: Ali Han












