NasionalTerkini

KY Tetapkan Empat Calon Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Masuk Tahap Wawancara

15
×

KY Tetapkan Empat Calon Hakim Ad Hoc MA Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Masuk Tahap Wawancara

Sebarkan artikel ini
Pada seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM, peserta yang dinyatakan lolos yakni Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H., advokat pada UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, S.H., purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Jakarta, SKPKNews.com – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi kesehatan dan kepribadian bagi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung Tahun 2026. Empat peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi wawancara. 29 Juli 2026.

Pengumuman tersebut didasarkan pada hasil Rapat Pleno Komisi Yudisial tanggal 28 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua KY, Abdul Chairi Ramadhan. Hasil seleksi dituangkan dalam Pengumuman Nomor 10/PENG/PIM/RH.04.04/07/2026 untuk Calon Hakim Ad Hoc Tipikor serta Pengumuman Nomor 11/PENG/PIM/RH.04.04/07/2026 untuk Calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung.

Pada seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, dua peserta yang dinyatakan lulus adalah Dr. Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., S.Ak., M.H., yang saat ini menjabat Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Sudiyo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Sementara itu, pada seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM, peserta yang dinyatakan lolos yakni Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H., advokat pada UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, S.H., purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Keempat peserta tersebut dijadwalkan mengikuti seleksi wawancara yang akan berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian namun tidak menghadiri tahapan wawancara akan dinyatakan gugur dari proses seleksi.

Selain mengumumkan hasil seleksi, KY juga mengingatkan seluruh peserta agar tetap menjaga integritas selama proses berlangsung. Peserta diminta mengabaikan pihak mana pun yang mengaku dapat memengaruhi atau menjanjikan kelulusan dalam tahapan seleksi, karena seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dan HAM merupakan bagian dari mekanisme pengisian kebutuhan hakim ad hoc di Mahkamah Agung guna mendukung penanganan perkara korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia sesuai prosedur yang ditetapkan.

Reportee: Ali Han
Humas: MARI