Jakarta, SKPKNews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya memasuki tahap penuntutan.
Sebanyak 11 tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam proses Tahap II yang berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan bahwa setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebagai persiapan pelimpahan ke pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan dapat segera berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip penegakan hukum yang berlaku.
Sebelas tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan CPO dan turunannya selama periode 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, seluruh tersangka menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan. Tiga tersangka, yakni RTM, RFDT, dan VR, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara delapan tersangka lainnya, yaitu F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LHB, ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan berlangsung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Topik menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan prinsip due process of law dengan mengedepankan alat bukti yang sah serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Dengan rampungnya Tahap II, perkara dugaan korupsi ekspor CPO tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Reporter: Ali Han












