NasionalTerkini

Majelis Hakim Tolak Tuntutan JPU, Eka Wahyu Hidayatullah Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

11
×

Majelis Hakim Tolak Tuntutan JPU, Eka Wahyu Hidayatullah Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jakarta, SKPKNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Juandra, S.H., menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dalam perkara pidana Nomor 20/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

Sebelumnya, JPU menuntut agar Eka Wahyu Hidayatullah dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Jaksa berpendapat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Namun, setelah memeriksa seluruh rangkaian persidangan, mendengarkan keterangan para saksi, menilai alat bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan pembelaan terdakwa beserta penasihat hukumnya, majelis hakim mengambil kesimpulan yang berbeda dengan penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara, sebagaimana lazimnya dalam putusan bebas.

Putusan tersebut mencerminkan independensi hakim dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim berwenang menilai kecukupan alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan keyakinan yang diperoleh selama proses pembuktian, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak selalu sejalan dengan tuntutan penuntut umum.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat dasar hukum untuk mengajukan upaya hukum.

Reporter: Ali Han