Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tetap memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penegasan tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 192/PUU-XXIV/2024 yang menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan seorang pekerja, Dianto Isnan Laksono Putra.
Putusan yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (16/7/2026) itu menyatakan norma yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menilai ketentuan tersebut justru dirancang untuk memastikan pengusaha tetap memenuhi kewajiban membayar hak-hak pekerja, sekaligus menghadirkan perlindungan hukum dari negara.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa persoalan yang dialami pemohon bukan terletak pada norma undang-undang, melainkan pada pelaksanaan putusan dan kepatuhan pihak pengusaha dalam memenuhi kewajibannya.
Mahkamah menegaskan bahwa meskipun perusahaan dinyatakan pailit, kewajiban membayar upah dan hak-hak pekerja tidak hilang. Dalam ketentuan yang berlaku, upah serta hak pekerja yang belum dibayarkan merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.
Menurut MK, belum diterimanya hak-hak pekerja dalam kasus yang dialami pemohon tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam norma UU Cipta Kerja.
Selain itu, Mahkamah juga menolak permintaan pemohon agar dibentuk Program Jaminan Kompensasi PHK di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Menurut MK, usulan tersebut tidak berkaitan langsung dengan norma yang diuji dan justru berpotensi menggeser tanggung jawab utama pengusaha kepada negara.
Mahkamah menilai apabila negara ikut menanggung sebagian kewajiban pembayaran pesangon akibat perusahaan pailit, maka akan muncul risiko moral hazard. Pengusaha dapat berlindung di balik alasan kepailitan atau kesulitan keuangan untuk menghindari kewajiban membayar hak pekerja.
Karena itu, MK menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya.
Perkara ini berawal dari gugatan Dianto Isnan Laksono Putra, mantan pekerja PT Propernas Griya Utama yang mengalami PHK pada Desember 2024 dengan alasan efisiensi perusahaan. Meski telah memperoleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, pembayaran tersebut belum terlaksana.
Pemohon mengaku kondisi ekonominya terus memburuk hingga terjerat pinjaman daring akibat belum diterimanya hak-hak tersebut. Ia berpendapat bahwa kekosongan pengaturan mengenai mekanisme pembayaran kompensasi PHK telah merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Namun, Mahkamah berpandangan persoalan tersebut merupakan masalah implementasi hukum dan kepatuhan pengusaha terhadap putusan pengadilan, bukan persoalan konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak pekerja akibat PHK tetap berada pada pihak pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ali Han
Humas: Fauzan Febriyan












