Padang, SKPKNews.com – Sebanyak 59 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14–15 Agustus 2026 di Edotel SMKN 9 Padang.
Penetapan peserta dilakukan setelah panitia menyelesaikan proses verifikasi dan seleksi administrasi. Hasil tahapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 45.12/PWI-SB/VIII-2026 tertanggal 8 Agustus 2026.
Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Panitia OKK PWI Sumbar M. Khudri dan Sekretaris Panitia Emil Mahmud, serta diketahui Ketua PWI Sumbar Widya Navies.
Widya Navies menjelaskan bahwa pelaksanaan OKK merupakan bagian dari upaya organisasi dalam meningkatkan pemahaman calon anggota terhadap profesi kewartawanan sekaligus tata kelola organisasi profesi.
Menurutnya, kegiatan pembekalan bagi calon anggota sebelumnya dikenal dengan format Karya Latihan Wartawan (KLW). Dalam perkembangan organisasi, OKK menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui bagi calon anggota yang hendak bergabung dengan PWI.
“OKK ini menjadi bagian dari proses penerimaan calon anggota sekaligus peningkatan status anggota PWI,” kata Widya.
Ia menerangkan, peserta yang nantinya berstatus anggota muda masih harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh status anggota biasa. Salah satunya adalah mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan PWI.
Materi OKK tidak hanya berkaitan dengan struktur dan mekanisme organisasi. Peserta juga akan mendapatkan pembekalan mengenai profesionalitas, etika jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta dasar-dasar penulisan berita.
Widya mengatakan pemahaman terhadap prinsip jurnalistik menjadi bagian penting dalam pembentukan wartawan yang profesional dan bertanggung jawab.
Selain materi kewartawanan, peserta juga akan diperkenalkan dengan berbagai aspek organisasi PWI, termasuk pola kerja sama dan sinergi organisasi dengan berbagai pihak dengan tetap memperhatikan prinsip serta independensi profesi pers.
Pelaksanaan OKK PWI Sumbar merupakan hasil pembahasan pengurus harian PWI Sumbar bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). Kegiatan tersebut juga mendapat arahan dari Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi dan Ketua PWI Sumbar Widya Navies.
Sementara itu, Ketua Panitia OKK PWI Sumbar M. Khudri mengatakan persiapan kegiatan terus dilakukan, termasuk penyusunan modul dan materi pembelajaran yang akan diberikan kepada peserta selama orientasi.
Materi yang disiapkan mencakup Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hukum pers, ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Peserta juga akan memperoleh materi mengenai teknik penulisan berita dan feature yang disampaikan oleh pemateri dari jajaran PWI Sumbar.
Khudri, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumbar, menyebut panitia selanjutnya akan menyampaikan informasi mengenai mekanisme serta rangkaian pelaksanaan kegiatan kepada 59 peserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi.
Melalui OKK tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami mekanisme organisasi, tetapi juga memiliki pengetahuan dan keterampilan jurnalistik yang memadai serta kesadaran terhadap etika dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.
PWI Sumbar menilai pembekalan tersebut penting sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas, kompetensi, dan integritas wartawan dalam menjalankan fungsi pers di tengah masyarakat.
Editor: Ali Han
Sumber: PWI Sumatera Barat












