Seoul, SKPKNews.com – Minggu, 19 Juli 2026 – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus memperkuat perannya dalam memberikan pelayanan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melalui penyelenggaraan sidang isbat nikah. Inovasi layanan ini menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) bagi diaspora Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa meningkatnya mobilitas WNI ke berbagai negara, baik sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora, memunculkan berbagai persoalan hukum keluarga lintas negara. Salah satu persoalan yang paling sering ditemui adalah banyaknya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut hukum agama, tetapi belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, mulai dari kesulitan memperoleh akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, hingga perlindungan hak waris, harta bersama, dan akses terhadap layanan publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011.
Penunjukan tersebut bertujuan menciptakan standardisasi pelayanan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjaga keseragaman penerapan hukum dalam pelayanan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri.
Secara yuridis, kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan isbat nikah bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Sementara itu, dasar pengaturan isbat nikah juga terdapat dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang memberikan ruang bagi pengesahan perkawinan yang belum tercatat.
Dalam praktiknya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyelenggarakan sidang isbat nikah di sejumlah negara yang memiliki konsentrasi WNI cukup besar, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan. Sidang dilaksanakan secara terpadu bersama KBRI atau KJRI setempat sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah, tetapi juga layanan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Pelayanan terpadu tersebut diawali dengan pendataan oleh KBRI atau KJRI, dilanjutkan verifikasi dokumen, pelaksanaan persidangan oleh majelis hakim, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan dokumen kependudukan setelah penetapan pengadilan diterbitkan.
Menurut M. Aliyuddin, kehadiran sidang isbat nikah di luar negeri tidak sekadar memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, tetapi juga melindungi berbagai hak keperdataan warga negara, termasuk hak anak atas akta kelahiran, hak waris, hak atas harta bersama, hak memperoleh tunjangan keluarga, hingga kemudahan pengurusan izin tinggal keluarga, visa pasangan, pendidikan, dan layanan kesehatan di negara tempat tinggal.
Program tersebut juga menjadi implementasi prinsip access to justice, yakni memastikan setiap warga negara tetap memperoleh layanan hukum tanpa terhalang jarak, biaya, maupun kendala administratif. Paradigma pelayanan pun bergeser dari sekadar berorientasi pada pengadilan (court oriented) menjadi pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat (people-centered justice).
Meski demikian, pelaksanaan sidang isbat nikah luar negeri masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya belum adanya regulasi yang komprehensif, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta kompleksitas koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
Karena itu, diperlukan penguatan kebijakan melalui penyusunan regulasi khusus mengenai penyelenggaraan sidang isbat nikah luar negeri, peningkatan sinergi antara Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan instansi terkait, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan peradilan.
Melalui penguatan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Pusat diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai lembaga peradilan modern yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menghadirkan pelayanan hukum yang efektif, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia.
Reporter: Ali Han












