NasionalTerkini

Pengawasan Hakim Jadi Sorotan, IKAHI Fasilitasi Pembahasan Revisi Regulasi MA-KY

21
×

Pengawasan Hakim Jadi Sorotan, IKAHI Fasilitasi Pembahasan Revisi Regulasi MA-KY

Sebarkan artikel ini

Jakarta, SKPKNews.com – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melibatkan pengurus daerah dari seluruh Indonesia dalam pembahasan revisi dua Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang mengatur mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim serta tata kerja Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan secara daring pada 15–16 Juli 2026, (13 Juli 2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) Nomor 952/BSDK/HM2.1.1/VI/2026. Melalui Surat Pengurus Pusat IKAHI Nomor 83/UM.PP.IKAHI/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, seluruh Pengurus Daerah IKAHI diminta menugaskan masing-masing dua orang hakim sebagai peserta FGD.

Forum ini membahas perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012–03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama serta revisi Peraturan Bersama Nomor 04/PB/MA/IX/2012–04/PB/P.KY/09/2012 mengenai Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil Mahkamah Agung RI dan sambutan pembukaan Kepala BSDK Kumdil MA RI. Sesi akademik menghadirkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., yang mengulas pentingnya penguatan kelembagaan serta mekanisme pengawasan hakim dalam negara hukum yang demokratis. Diskusi dipandu oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.

Selanjutnya, Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menyampaikan pandangan mengenai tata kelola kelembagaan, akuntabilitas aparatur, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi dan pengawasan terhadap profesi hakim.

Memasuki hari kedua, pembahasan difokuskan pada implementasi dan evaluasi regulasi yang selama ini berlaku. Komisi Yudisial diberikan kesempatan memaparkan perspektif kelembagaan mengenai pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim serta efektivitas pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Hakim. Diskusi dipandu oleh Aminal Umam, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Sesi penutup menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H., yang membahas tantangan praktis dalam menjaga integritas dan kehormatan hakim di tengah perkembangan sistem peradilan. Berbagai masukan dari peserta dihimpun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan rekomendasi perubahan regulasi.

FGD tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan IKAHI dalam menyempurnakan sistem penegakan etik hakim. Melalui penyempurnaan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel, diharapkan pengawasan terhadap hakim semakin efektif tanpa mengurangi independensi kekuasaan kehakiman, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Reporter: Ali Han
Humas MARI