NasionalTerkini

Penjara Tak Lagi Cukup: KUHP Baru Perkuat Integritas Pemidanaan Lewat Pencabutan Hak Tertentu

17
×

Penjara Tak Lagi Cukup: KUHP Baru Perkuat Integritas Pemidanaan Lewat Pencabutan Hak Tertentu

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru menghadirkan mekanisme pencabutan hak tertentu sebagai instrumen tambahan untuk memperkuat efek jera, menjaga integritas lembaga negara, dan mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan,( 18 Juni 2026).

Jakarta, SKPKNews.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan nasional.

Tidak lagi bertumpu semata pada hukuman penjara, KUHP Baru menghadirkan mekanisme pencabutan hak tertentu sebagai instrumen tambahan untuk memperkuat efek jera, menjaga integritas lembaga negara, dan mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan,( 18 Juni 2026).

Dalam perkembangan kejahatan modern, terutama tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan kejahatan kerah putih lainnya, pidana penjara kerap dinilai belum cukup memutus akses pelaku terhadap pengaruh politik, kekuasaan, maupun jaringan sosial yang dapat digunakan kembali setelah menjalani hukuman. Karena itu, negara menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP Baru yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu apabila pidana pokok dianggap belum memadai untuk mencapai tujuan pemidanaan.

Hak-hak yang dapat dicabut meliputi hak memegang jabatan publik, hak menjadi anggota TNI maupun Polri, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak menjadi wali atau pengampu, hak menjalankan profesi tertentu, hingga hak memperoleh pembebasan bersyarat. Seluruhnya hanya dapat dijatuhkan melalui putusan hakim dan tidak berlaku secara otomatis.

Pengaturan ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara. Bagi pelaku tindak pidana yang memanfaatkan jabatan atau profesinya untuk melakukan kejahatan, pencabutan hak tertentu berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap kepentingan publik.

Ketika seorang pejabat publik kehilangan hak untuk kembali menduduki jabatan tertentu atau kehilangan hak politiknya untuk dipilih, negara tidak hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang sama di masa mendatang.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pemidanaan modern yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

KUHP Baru juga memastikan bahwa pencabutan hak tertentu tidak menjadi instrumen yang digunakan secara sewenang-wenang. Pasal 87 hingga Pasal 89 mengatur syarat yang ketat sebelum hak seseorang dapat dicabut.

Hak politik, hak jabatan publik, keanggotaan TNI/Polri, serta hak menjalankan profesi tertentu hanya dapat dicabut apabila terpidana dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih dan tindak pidana yang dilakukan berkaitan langsung dengan jabatan, profesi, atau penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya.

Sementara itu, pencabutan hak keperwalian hanya dapat dijatuhkan dalam kasus tertentu yang melibatkan anak yang berada di bawah kekuasaan pelaku. Adapun pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat dibatasi pada tindak pidana jabatan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana berat dengan ancaman pidana tinggi.

Salah satu aspek yang paling mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat. Melalui mekanisme ini, hakim dapat secara tegas menentukan bahwa seorang terpidana tidak berhak memperoleh pembebasan bersyarat selama menjalani masa pidananya.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan menutup berbagai potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pemidanaan. Dengan putusan yang tegas sejak awal, proses pelaksanaan pidana menjadi lebih transparan dan selaras dengan tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

KUHP Baru juga menghadirkan kepastian mengenai jangka waktu pencabutan hak. Pasal 90 mengatur bahwa hakim wajib menentukan secara jelas durasi pencabutan hak dalam putusannya.

Untuk pidana mati atau penjara seumur hidup, pencabutan hak dapat berlaku seumur hidup. Sementara bagi pidana penjara waktu tertentu, pencabutan hak dapat berlangsung antara dua hingga lima tahun setelah berakhirnya pidana pokok. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.

Pencabutan hak tertentu dalam KUHP Baru mencerminkan transformasi sistem hukum pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern, akuntabel, dan berintegritas. Instrumen ini memperkuat peran hakim dalam memastikan bahwa hukuman tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga marwah institusi publik.

Dengan pengaturan yang terukur, berbasis putusan pengadilan, dan dibatasi oleh prinsip due process of law, pidana tambahan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sekaligus memastikan bahwa penyalahgunaan jabatan dan kewenangan mendapat konsekuensi hukum yang proporsional dan efektif.

Reporter: Ali Han
Humas MA