Terkini

Pesan Rahasia Kejagung Beredar, Seluruh Satker Diminta Genjot Publikasi Positif

68
×

Pesan Rahasia Kejagung Beredar, Seluruh Satker Diminta Genjot Publikasi Positif

Sebarkan artikel ini
Pesan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp itu berstatus "Rahasia" dan diawali dengan tulisan "PERHATIAN!!! HIMBAUAN".

Jakarta, SKPKNews.com – Beredarnya sejumlah dokumen dan pesan internal yang diklaim berasal dari lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya beredar surat penghentian kegiatan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta dokumen usulan rotasi pejabat eselon I, kini muncul pesan WhatsApp yang berisi instruksi kepada seluruh satuan kerja (satker) Adhyaksa. Informasi tersebut diperoleh redaksi dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (16/7/2026).

Pesan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp itu berstatus “Rahasia” dan diawali dengan tulisan “PERHATIAN!!! HIMBAUAN”. Dalam isi pesan disebutkan bahwa instruksi tersebut disampaikan sehubungan dengan arahan pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kasubdit Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia.

Berdasarkan isi pesan yang diterima redaksi, seluruh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada masing-masing satuan kerja disebut bertanggung jawab menerbitkan sebanyak mungkin pemberitaan mengenai kegiatan positif pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), maupun Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).

Pemberitaan yang dimaksud mencakup berbagai bidang, mulai dari penanganan perkara pidana umum, khususnya Restorative Justice (RJ), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga tindak pidana khusus seperti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Seluruh tautan berita yang telah dipublikasikan diminta dikirimkan kepada sarana Penkum Kejati untuk selanjutnya diteruskan ke grup Kasi Penkum se-Indonesia sebagai bahan pendataan di Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, dalam pesan yang sama juga terdapat instruksi tegas yang mengatasnamakan arahan Jaksa Agung. Seluruh personel Kejaksaan disebut dilarang menyampaikan ucapan ulang tahun kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang tahun pada Jumat, 17 Juli 2026, baik secara pribadi maupun atas nama institusi, termasuk melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Dalam pesan tersebut ditegaskan bahwa apabila larangan itu dilanggar, maka akan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap instruksi pimpinan. Tanggung jawab penyampaian dan pengawasan terhadap pelaksanaan himbauan tersebut dibebankan kepada Kasi Penkum, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kasi Intel di masing-masing wilayah.

Di bagian akhir pesan disebutkan agar seluruh personel mematuhi himbauan dimaksud. Pesan tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih atas kerja sama seluruh jajaran serta tagar #SalamAdhyaksa.

Beredarnya pesan WhatsApp itu menambah daftar dokumen internal Kejaksaan Agung yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, sebuah surat yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga sempat beredar di lingkungan Korps Adhyaksa. Informasi mengenai surat tersebut diperoleh redaksi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

Isi surat tersebut memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional. Perintah tersebut juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

Instruksi itu merupakan perubahan dari kebijakan sebelumnya. Melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung sebelumnya justru meminta seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menghimpun data dan informasi mengenai pelaksanaan Program MBG sebagai bahan pelaporan kepada pimpinan.

Surat terdahulu disebut merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI terhadap laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Namun, melalui surat terbaru yang beredar, seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan mengenai Program MBG diminta dihentikan hingga adanya petunjuk lebih lanjut. Meski demikian, dokumen tersebut tidak menjelaskan alasan maupun dasar pertimbangan penghentian kegiatan tersebut dan hanya memuat instruksi administratif kepada seluruh jajaran Kejaksaan.

Selain surat terkait Program MBG, publik juga dihebohkan dengan beredarnya dokumen berstatus “Sangat Rahasia” yang memuat usulan rotasi dan promosi pejabat eselon I Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dokumen bernomor SR-5/IA/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya menyusul adanya pemberhentian, mutasi, maupun pengunduran diri sejumlah pejabat.

Dalam dokumen tersebut, Asep Nana Mulyana diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono. Sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sedangkan Harli Siregar diusulkan menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat).

Selain itu, Kuntadi diusulkan mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul surat pengunduran diri Febrie Adriansyah tertanggal 11 Juli 2026. Adapun posisi Kepala Badan Pemulihan Aset diusulkan ditempati Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam surat tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut merupakan posisi strategis yang membutuhkan kompetensi, pengalaman, integritas, dan rekam jejak yang baik sebagai aparat penegak hukum. Setiap nama yang diusulkan juga dilengkapi daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan Presiden.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai keaslian maupun klarifikasi atas beredarnya pesan WhatsApp serta dokumen-dokumen internal tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

(Tim)