Jakarta, SKPKNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kesiapan internal dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 yang mengangkat tema Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa (4/8) itu digelar secara hybrid dengan melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta para pakar hukum dan psikologi forensik.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparat menghadapi maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan hubungan emosional sebagai sarana penipuan. Modus love scamming kini tidak hanya berujung pada kerugian finansial, tetapi juga dapat berkembang menjadi pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan lintas negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan transformasi teknologi telah mengubah pola kejahatan di ruang digital sehingga memerlukan kemampuan penanganan yang semakin adaptif.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan berbagai platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, layanan kencan daring, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI), deepfake, dan teknik social engineering untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan aksi kejahatan.
“Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” ujar Trunoyudo.
Ia menilai perkembangan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan agar terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika kejahatan digital yang berkembang sangat cepat.
Dalam paparannya, Trunoyudo menegaskan penanganan perkara love scamming membutuhkan pendekatan yang komprehensif melalui penguatan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor di tingkat nasional maupun internasional.
Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.
Kombes Pol. Sinta menjelaskan bahwa penanganan kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini membutuhkan sinergi antarlembaga karena karakter kejahatannya semakin kompleks.
Menurutnya, love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar tindak penipuan, melainkan kejahatan digital yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban secara sistematis.
Sementara itu, Robby Kurniawan menyoroti pentingnya memastikan proses penanganan perkara tidak berhenti pada aspek penegakan hukum semata. Perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban dinilai harus menjadi bagian integral dalam setiap penanganan kasus.
Ia mengacu pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang menunjukkan tren peningkatan laporan kekerasan berbasis gender online dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk kasus yang dilaporkan antara lain penyebaran konten untuk merusak reputasi korban, pelecehan seksual di ruang siber, eksploitasi seksual, ancaman secara daring, hingga pelanggaran privasi.
Dari perspektif psikologi forensik, Dra. A. Kasandra Putranto menilai peningkatan literasi digital menjadi langkah penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan siber. Menurutnya, kemajuan teknologi telah memunculkan berbagai modus baru seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Kasandra menegaskan bahwa strategi penanganan kekerasan berbasis gender online perlu menggabungkan aspek penegakan hukum, edukasi masyarakat, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta kolaborasi lintas sektor agar upaya pencegahan berjalan lebih efektif.
Melalui dialog ini, Polri menargetkan peningkatan kompetensi personel dalam mengenali pola kejahatan digital, memperkuat kemampuan penyidikan berbasis bukti elektronik, meningkatkan perlindungan terhadap korban, serta memperluas kerja sama dengan berbagai institusi untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan.
Reporter: Ali Han
Divisi Humas Polri












