Jakarta, SKPKNews.com – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur periode anggaran 2022–2024 memasuki tahap praperadilan.
Mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, Parulian Tampubolon, mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.TIM. Objek utama pemeriksaan adalah sah atau tidaknya tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan Parulian sebagai tersangka.
Dalam perkara pokok, Kejari Jakarta Timur mengusut dugaan penyimpangan pengadaan sekitar 3.000 unit mesin jahit dengan nilai anggaran lebih dari Rp9 miliar. Penyidik sebelumnya menduga terdapat penggelembungan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Pihak Parulian mempersoalkan penetapan tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam persidangan, pihak pemohon mempertanyakan keterkaitan Parulian dengan keseluruhan rangkaian pengadaan yang berlangsung pada periode 2022–2024.
Menurut dalil pemohon, Parulian masih menjabat di wilayah Jakarta Timur pada 2022, tetapi kemudian berpindah tugas ke Jakarta Selatan pada Maret 2023. Atas dasar itu, pemohon mempertanyakan dasar penyidik mengaitkan dirinya dengan keseluruhan rangkaian pengadaan hingga 2024.
Pihak pemohon juga mempersoalkan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik. Menurut argumentasi mereka, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Pemohon turut menilai dugaan kerugian negara tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Parulian tanpa pembuktian yang lebih spesifik mengenai perbuatannya, kewenangannya ketika peristiwa terjadi, serta hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian negara yang dihitung penyidik.
Hal lain yang dipersoalkan adalah rangkaian waktu antara ekspose perkara dan pemeriksaan Parulian.
Dalam persidangan disebutkan bahwa pada 30 April 2026 telah dilakukan ekspose penyidikan yang, menurut pihak pemohon, menghasilkan kesimpulan mengenai posisi Parulian dalam perkara tersebut.
Namun, pada 18 Mei 2026, Parulian disebut masih dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pada hari yang sama, status hukumnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Pihak pemohon menilai rangkaian tersebut berlangsung dalam waktu singkat sehingga mempertanyakan apakah prosedur penetapan tersangka telah memberikan ruang yang memadai bagi Parulian untuk mengetahui posisi hukumnya dan menggunakan hak-haknya dalam proses pemeriksaan.
Argumentasi tersebut menjadi bagian yang diperiksa hakim dalam menentukan sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka.
Selain penetapan tersangka, pemohon juga mengajukan keberatan terhadap sejumlah tindakan penyidik, termasuk terkait surat perintah penyidikan dan penyitaan.
Berdasarkan uraian yang muncul dalam persidangan, surat perintah penyidikan (sprindik) dinilai sah, sementara keberatan mengenai penyitaan dan bagian lain dari permohonan menjadi materi yang dipertimbangkan sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Hakim Periksa Prosedur, Bukan Pokok Perkara
Permohonan tersebut diperiksa oleh hakim tunggal praperadilan Arief Yudiarto, S.H., M.H.
Pemeriksaan praperadilan pada prinsipnya berfokus pada aspek formil dan prosedural dari tindakan aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan. Karena itu, persoalan apakah Parulian terbukti melakukan tindak pidana korupsi merupakan substansi perkara pokok yang berbeda dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka.
Perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut sendiri masih dalam proses penanganan Kejari Jakarta Timur. Penyidik sebelumnya menyatakan penyidikan terus berjalan dan sejumlah saksi masih diperiksa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik menyebut pengadaan tersebut mencakup sekitar 3.000 mesin jahit dengan anggaran sekitar Rp9 miliar. Penyidik juga menduga adanya mark-up harga yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Perkembangan praperadilan ini menjadi penting karena putusan hakim akan menentukan apakah penetapan Parulian Tampubolon sebagai tersangka sah secara hukum atau harus dinyatakan tidak sah.
Putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pokok.
Sementara itu, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, S.H,. Menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Terkait dengan putusan tersebut tentunya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sangat menghormati putusan tersebut. Dan saat ini sedang mempelajari putusan tersebut.”
Reporter: Ali Han












