Demak, SKPKNews.com – Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan putusan bebas bersyarat terhadap terdakwa Raditya Ega dalam perkara pidana Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (1/7).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Yunita Lailiyani, S.H. mendakwa Raditya Ega melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa.
Majelis hakim yang terdiri atas Ade Suherman, S.H., M.H. selaku ketua majelis, didampingi hakim anggota Dr. Dwi Florence, S.H., M.H. dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H., setelah melalui musyawarah pada 30 Juni 2026, memutuskan menjatuhkan putusan bebas bersyarat kepada terdakwa. Persidangan turut dihadiri Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H. serta Jaksa Penuntut Umum.
Usai putusan dibacakan, keluarga terdakwa menyambut putusan tersebut dengan haru. Mereka menyampaikan rasa syukur dan menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Tim penasihat hukum Raditya Ega dari Kantor Advokat M. Mahfud & Rekan, yang terdiri atas M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., C.M., dan Rian Hidayatullah, S.H., menyatakan putusan tersebut merupakan hasil dari proses pembelaan yang dilakukan selama persidangan.
Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai sikap resmi Jaksa Penuntut Umum apakah menerima putusan tersebut atau akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan pengadilan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan pidana yang masih membuka ruang bagi para pihak untuk menggunakan hak hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Reporter: MD
Editor: Ali Han












