Oleh: M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
(Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA)
Jakarta, SKPKNews.com – Selasa 14 Juli 2026. Pendekatan Restorative Justice dinilai memiliki relevansi yang kuat dalam penyelesaian perkara jinayah di Aceh karena sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam sekaligus mendukung terciptanya keadilan yang lebih substantif. Kesimpulan tersebut mengemuka dalam kajian akademik berjudul Analisis Yuridis dan Filosofis Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Jinayah di Aceh yang disusun oleh Muhammad Aliyuddin pada Program Doktor Peradaban Islam UIN Raden Fatah Palembang.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa Restorative Justice tidak hanya berkembang dalam sistem hukum pidana modern, tetapi juga memiliki kesesuaian dengan konsep perdamaian, rekonsiliasi, pemaafan, dan kemaslahatan yang telah lama dikenal dalam hukum Islam. Pendekatan ini memandang penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dalam konteks Aceh, penelitian mencatat bahwa masyarakat masih mempertahankan budaya musyawarah dan penyelesaian konflik melalui peran tokoh adat maupun ulama. Nilai-nilai tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip Restorative Justice sehingga berpotensi mendukung penyelesaian perkara yang lebih humanis.
Namun demikian, kajian tersebut juga menyoroti bahwa dari sisi regulasi, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masih lebih berfokus pada pengaturan jenis tindak pidana (jarimah) dan sanksinya. Mekanisme penyelesaian berbasis pemulihan dan perdamaian dinilai belum diatur secara sistematis, sehingga implementasi Restorative Justice masih menghadapi tantangan normatif.
Penelitian juga mencatat adanya perkembangan kebijakan pada periode 2023–2025, termasuk upaya sejumlah lembaga penegak hukum dan Mahkamah Syar’iyah dalam memperkuat implementasi pendekatan keadilan restoratif melalui penyusunan pedoman dan kegiatan pembinaan. Perkembangan tersebut dipandang sebagai indikasi meningkatnya perhatian terhadap model penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan.
Meski demikian, penelitian tidak menyimpulkan bahwa seluruh perkara jinayah dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Penerapannya tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, karakteristik tindak pidana, perlindungan terhadap korban, serta prinsip-prinsip syariat Islam.
Melalui kajian tersebut, penulis merekomendasikan penguatan landasan hukum dan sinkronisasi antara sistem hukum formal dengan nilai-nilai sosial masyarakat Aceh agar penerapan Restorative Justice dapat berjalan lebih efektif. Diharapkan, pendekatan tersebut mampu melengkapi sistem peradilan jinayah dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemaslahatan bagi masyarakat secara berimbang.
Reportee: Ali Han












