JAKARTA, SKPKNews.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Agustus 2026 tidak hanya diwarnai agenda kelembagaan, tetapi juga pertunjukan wayang kulit dengan lakon Semar Kuning. Pagelaran tersebut menghadirkan pesan mengenai kekuasaan, koreksi, tanggung jawab, dan integritas yang dinilai relevan dengan kehidupan peradilan.
Pertunjukan digelar pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Lakon Semar Kuning dibawakan oleh Prof. Dr. KPH. H. Yanto, S.H., M.H., yang sehari-hari menjalankan tugas sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban amanah di lingkungan Mahkamah Agung.
Lakon tersebut mengangkat kisah Prabu Kresna yang menghadapi kritik Semar. Dalam cerita, Kresna digambarkan sebagai penguasa yang merasa kedudukannya memberikan legitimasi terhadap setiap tindakannya. Sikap tersebut kemudian berhadapan dengan kritik Semar yang mengingatkan bahwa kekuasaan tetap harus disertai kebijaksanaan dan tanggung jawab.
Semar menyampaikan kritik melalui tembang. Namun, kritik tersebut justru dianggap sebagai penghinaan sehingga menimbulkan kemarahan Kresna. Konflik itu kemudian berkembang menjadi pelajaran mengenai bahaya kesombongan kekuasaan dan pentingnya menerima koreksi.
Pesan tersebut memiliki relevansi dengan prinsip negara hukum. Kekuasaan, termasuk kewenangan dalam proses peradilan, tidak dapat ditempatkan di luar mekanisme pengawasan dan pengujian.
Dalam konteks hukum acara pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana memberikan sejumlah mekanisme yang menempatkan proses pembuktian dan pemeriksaan perkara dalam kerangka hukum yang harus dipatuhi. Keabsahan alat bukti serta cara memperoleh alat bukti menjadi bagian penting dalam menentukan kekuatan pembuktian suatu perkara.
Lakon Semar Kuning juga memperlihatkan bagaimana kritik tidak selalu harus dibalas dengan kekerasan atau pembalasan. Semar memilih memberikan peringatan dan tidak menghendaki masyarakat yang tidak bersalah ikut menanggung akibat dari kesalahan penguasa.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual. Kesalahan seseorang tidak semestinya secara otomatis dibebankan kepada pihak lain yang tidak terlibat.
Pesan berikutnya muncul ketika Kresna akhirnya mengakui kesalahannya. Pengakuan tersebut menggambarkan bahwa kesadaran terhadap kesalahan dan penyesalan merupakan bagian dari proses menuju pemulihan.
Dalam KUHAP baru, mekanisme Pengakuan Bersalah diatur dengan sejumlah persyaratan. Demikian pula terdapat konsep Putusan Pemaafan Hakim, yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa pemaafan dalam hukum tidak berarti menghilangkan fakta terjadinya tindak pidana. Sebaliknya, hakim tetap harus memastikan fakta dan kesalahan berdasarkan proses pembuktian yang sah sebelum menentukan konsekuensi hukum.
Kritik dan Pengawasan
Tokoh Semar dalam lakon tersebut juga merepresentasikan fungsi pengawasan. Kritik diberikan bukan semata-mata untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengingatkan pihak yang memiliki kewenangan agar tidak menyimpang.
Dalam konteks peradilan, fungsi pengawasan memiliki posisi penting untuk menjaga integritas hakim dan aparatur peradilan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pemberian koreksi, tetapi juga pembinaan agar kesalahan tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Hal itu menjadi semakin relevan karena Prof. Yanto yang tampil sebagai dalang dalam pagelaran tersebut merupakan Hakim Agung yang mengemban tugas di lingkungan pengawasan Mahkamah Agung.
Pesan lain yang menonjol dalam lakon adalah ungkapan Jawa cokro manggilingan, yang menggambarkan kehidupan sebagai roda yang terus berputar. Kedudukan seseorang tidak bersifat kekal dan kekuasaan selalu memiliki batas waktu.
Pesan tersebut mengandung peringatan agar seseorang tidak terjebak dalam sikap adigang, adigung, adiguna—mengandalkan kekuatan, kedudukan, maupun kepandaian.
Bagi dunia peradilan, pesan tersebut dapat dimaknai sebagai pengingat bahwa jabatan hakim merupakan amanah. Putusan yang dibuat hakim memiliki konsekuensi jauh melampaui masa jabatan orang yang menjatuhkannya.
Karena itu, independensi hakim harus berjalan bersama integritas, kehati-hatian, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum acara. Keberanian mengambil keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lakon Semar Kuning pada akhirnya tidak berhenti sebagai pertunjukan budaya. Pesan tentang kekuasaan yang harus dikendalikan, kritik yang harus diterima, serta tanggung jawab terhadap setiap keputusan menjadi refleksi bagi perjalanan Mahkamah Agung memasuki usia ke-81.
Ketika pertunjukan berakhir dan kelir diturunkan, pesan tersebut kembali kepada ruang yang lebih nyata: ruang sidang. Di tempat itulah setiap hakim dituntut menjaga agar kekuasaan kehakiman tetap digunakan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












