Makassar, SKPKNews.com – Sengketa perdata terkait dugaan wanprestasi dengan nilai klaim mencapai Rp3,34 miliar yang bergulir sejak 2023 resmi berakhir melalui mekanisme mediasi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/7/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh Direktur CV Cipta Paramula Sejati terhadap PT Brantas Abipraya (Persero), PT Langgeng Makmur Perkasa KSO, dan PT Marinda Utamakarya Subur KSO. Penyelesaian dicapai setelah para pihak menyepakati perdamaian dalam proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Herbert Harefa.
Dalam kesepakatan itu, pihak tergugat menyatakan bersedia memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat sebesar Rp3.340.882.700 secara bertahap dalam jangka waktu enam bulan.
Hakim Mediator Herbert Harefa menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut lahir dari iktikad baik seluruh pihak untuk mengakhiri sengketa melalui jalur musyawarah. Menurutnya, mediasi menjadi sarana yang memungkinkan para pihak memperoleh solusi yang dapat diterima bersama tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir.
Sesuai isi kesepakatan, pembayaran pertama senilai Rp556.813.783 akan dilakukan paling lambat satu bulan setelah Putusan Perdamaian atau Acta van Dading diucapkan. Lima pembayaran berikutnya dengan nilai yang sama dijadwalkan setiap tanggal 25 hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Acta van Dading), yang memiliki kekuatan hukum mengikat setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui penyelesaian ini, sengketa yang telah berlangsung selama sekitar tiga tahun dinyatakan selesai. Para pihak diharapkan menjalankan seluruh isi kesepakatan sesuai jadwal pembayaran yang telah disetujui sehingga pelaksanaan perdamaian dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Contributor: Dandapala
Editor: Ali Han












