JAKARTA, SKPKNews.com – Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang klien dan Notaris (D.Y) S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Utara, memasuki tahapan Somasi II dan Terakhir, Rabu 26 Agustus 2026.
Somasi tersebut disampaikan SUN LAW & PARTNERS melalui kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H., kepada Notaris D. Y. Surat itu juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Dalam surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026, kuasa hukum menyebut Somasi II merupakan tindak lanjut atas Somasi Pertama Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Menurut dalil yang disampaikan kuasa hukum, hingga Somasi II diterbitkan, pihak klien belum memperoleh tanggapan tertulis yang dinilai memadai maupun langkah konkret penyelesaian atas sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.
Salah satu persoalan utama yang disorot adalah status dan keberadaan sertifikat hak atas tanah.
Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai riwayat penguasaan sertifikat, siapa yang saat ini menguasainya, serta dasar dan waktu apabila sertifikat tersebut pernah diserahkan kepada pihak penjual.
Status proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta diperjelas. Pihak klien disebut sebelumnya memperoleh informasi bahwa sertifikat telah berada di BPN.
Namun, berdasarkan isi somasi, masih diperlukan kepastian mengenai tahapan proses, dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang belum selesai, serta kendala yang menyebabkan proses balik nama belum tuntas.
Sorotan lain berkaitan dengan perubahan luas bidang tanah. Dalam surat somasi disebutkan bahwa pada awal transaksi tanah dipahami dan disepakati memiliki luas sekitar 185 meter persegi, tetapi kemudian diketahui menjadi kurang lebih 200 meter persegi.
Perubahan tersebut dipertanyakan karena pihak klien disebut belum memperoleh penjelasan mengenai dasar pengukuran, dokumen pendukung, maupun proses yang menyebabkan adanya penyesuaian luas tanah.
Kuasa hukum juga meminta rincian seluruh biaya yang telah dibayarkan maupun yang masih diminta dalam proses pengurusan tanah.
Rincian itu diminta mencakup biaya yang menjadi kewajiban pembeli, kewajiban penjual, pajak dan penerimaan negara atau daerah, biaya proses pertanahan, biaya pemecahan bidang apabila ada, serta honorarium atau jasa profesional.
Persoalan lain yang diminta penjelasan adalah mengenai penyerahan sertifikat kepada pihak penjual, apabila memang benar pernah dilakukan.
Menurut isi somasi, sebelumnya klien telah meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan alasan pengurusan AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui Notaris yang bersangkutan dan kemudian klien diarahkan melakukan AJB melalui PPAT lain.
Melalui Somasi II dan Terakhir, Notaris (D.Y) diminta memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.
Sedikitnya terdapat delapan pokok yang diminta dijelaskan, antara lain status dan keberadaan fisik sertifikat, bukti proses di BPN, dasar perubahan luas tanah, rincian biaya, alasan penyerahan sertifikat apabila benar terjadi, dokumen yang secara hukum dapat diberikan kepada klien, serta permintaan maaf tertulis terkait ucapan yang menurut pihak klien dinilai tidak patut dalam komunikasi sebelumnya.
Kuasa hukum menyatakan pendekatan yang ditempuh masih mengedepankan musyawarah, klarifikasi, dan penyelesaian secara profesional.
Namun, apabila tenggat waktu berakhir tanpa tanggapan atau itikad penyelesaian, pihak klien menyatakan dapat mempertimbangkan langkah formal lebih lanjut.
Langkah tersebut antara lain pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris, penyampaian pengaduan kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta pengaduan kepada instansi pembina atau pengawas PPAT apabila persoalan berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan sebagai PPAT.
Pihak klien juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan/BPN mengenai status dan riwayat proses sertifikat.
Upaya hukum perdata maupun langkah hukum lainnya juga disebut dapat ditempuh apabila berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia ditemukan dasar hukum yang memadai.
Penting ditegaskan, seluruh tudingan dan persoalan dalam Somasi II tersebut merupakan dalil serta tuntutan pihak klien melalui kuasa hukumnya, bukan putusan pengadilan atau kesimpulan lembaga pengawas.
Karena itu, persoalan mengenai status sertifikat, proses di BPN, perubahan luas tanah, rincian biaya, penyerahan sertifikat, serta proses AJB dan balik nama masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari Notaris (D.Y) maupun pihak terkait lainnya.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini, hingga berita diterbitkan belum terdapat tanggapan tertulis dari pihak Notaris yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi maupun membantah seluruh dalil dalam somasi tersebut.
Begitu pula, Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta belum memberikan keterangan mengenai apakah telah menerima, memeriksa, atau menindaklanjuti tembusan somasi tersebut.
Pelapor meminta lembaga pengawasan notaris DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan, apabila terdapat dasar serta kewenangan, memanggil Notaris (D.Y) untuk memperoleh klarifikasi.
Dari perspektif kepentingan publik, penyelesaian melalui mekanisme etik, pengawasan profesi, maupun musyawarah tetap perlu dikedepankan sepanjang memungkinkan. Hal itu penting agar sengketa administrasi dan komunikasi antara para pihak tidak berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas.
Dengan demikian, belum tepat apabila persoalan ini disimpulkan sebagai pelanggaran atau kesalahan hukum oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang dapat diverifikasi.
Perkembangan perkara selanjutnya akan sangat bergantung pada respons Notaris (D.Y) klarifikasi Kantor Pertanahan/BPN, serta langkah lembaga pengawasan apabila pengaduan resmi benar-benar diajukan.
Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Notaris D.Y. serta instansi terkait mengenai pemberitaan dan persoalan yang disampaikan dalam somasi tersebut.
(Tim)












