Terkini

Surat Gubernur Diabaikan! Truk Batu Bara Tetap Beroperasi, Arus Lalu Lintas Terganggu

7
×

Surat Gubernur Diabaikan! Truk Batu Bara Tetap Beroperasi, Arus Lalu Lintas Terganggu

Sebarkan artikel ini

Sarolangun-SKPKNews.com
Larangan dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara lewat jalur darat ternyata tidak digubris. Meskipun aturan sudah tertuang dalam surat resmi, kendaraan pengangkut batu bara masih terlihat beroperasi secara terang-terangan di lapangan.

Hasil pantauan di lokasi pada Jumat (15/05/2026) sore sekitar pukul 17.45 WIB, puluhan truk pengangkut batu bara terpantau parkir berjejer di sepanjang Jalan Lintas Sumatera. Lokasi ini tak jauh dari salah satu mulut tambang di kawasan Tanjung Rambai, Kelurahan Serkam, Kecamatan Sarolangun.

Melihat kondisi yang mengabaikan aturan ini, Andra, Koordinator Aliansi Peduli Sarolangun (APS), meminta Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun segera turun tangan melakukan penindakan tegas.

“Tidak ada marwah pemerintah kita, kalah dengan pengusaha angkutan batu bara. Kemana aparat kita? Apa tidur? Atau memang sengaja dibiarkan saja?” tegas Andra dengan nada kecewa.

Ia menegaskan, pemerintah wajib memberikan sanksi berat bagi para pengusaha atau pengelola yang nekat tetap beroperasi dan tidak mematuhi himbauan resmi yang telah dikeluarkan Gubernur Jambi.

“Penindakan tegas harus dilakukan. Kalau perlu, perusahaan angkutan yang melanggar ini harus dikenai sanksi berat agar menjadi efek jera,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan penghentian sementara ini tertuang dalam Surat Gubernur Jambi Nomor: S.500.10.27.7/918/SETDA.PRKM/IV/2026 tertanggal 28 April 2026. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 10 Mei hingga 21 Mei 2026.

Tujuan utama dari penghentian sementara ini adalah menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya agar perjalanan Jemaah Calon Haji (JCH) menuju asrama haji tidak terganggu atau terhambat oleh kendaraan besar pengangkut batu bara. Namun di lapangan, aturan ini seolah tidak memiliki kekuatan hukum. (red)