Jakarta, SKPKNews.com – Penanganan kasus pembunuhan terhadap Alfin Maksalmina Windian (28), pria yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Pada Rabu (22/7/2026), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada jaksa untuk memasuki proses penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan splitsing atau pemisahan berkas menjadi empat perkara dengan total tujuh orang tersangka.
Adapun pembagian berkas perkara tersebut meliputi:
Berkas I: Moh Aditya Pratama.
Berkas II: Irvan Maisal.
Berkas III: Muh Haerudin Satria, Panji Jayakarta, Ray Williem, dan Rheza Achmad.
Berkas IV: Ade Putra.
Ketujuh tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 459 jo Pasal 20 huruf d KUHP, Pasal 458 jo Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan administrasi dan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.
Lima tersangka, yakni Irvan Maisal, Moh Aditya Pratama, Ray Williem, Rheza Achmad, dan Ade Putra, menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang.
Sementara itu, Muh Haerudin Satria dan Panji Jayakarta ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Aji Rahmadi, SH., MH., membenarkan bahwa pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya telah dilaksanakan.
Menurutnya, setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan terhadap para tersangka selesai, Kejaksaan langsung melakukan penahanan sebagai bagian dari tahapan penuntutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perkara pembunuhan terhadap Alfin Maksalmina Windian, yang jasadnya ditemukan terkubur di lahan kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, dengan kedalaman sekitar tiga meter. Korban ditemukan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Sebelum jasad korban ditemukan, keluarga diketahui sempat melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Timur. Dalam penyelidikan selanjutnya, polisi menemukan korban telah meninggal dunia dan dikuburkan di lokasi tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat setelah video proses penggalian dan penemuan jasad korban viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar, korban dilaporkan hilang sejak 11 Maret 2026 dan akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026). Setelah dievakuasi, jenazah korban dibawa ke Kamar Jenazah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk keperluan autopsi dan proses identifikasi.
Reporter: Ali Han












