Jakarta, SKPKNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada terdakwa Vemy Veronika dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Selasa 21 Juli 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Budi Setio, S.H menyatakan bahwa Vemy Veronika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dasar itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain tuntutan pidana, jaksa memohon agar barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram yang terbungkus plastik klip bening, dengan berat netto 0,8375 gram dan sisa hasil pemeriksaan laboratorium 0,7631 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Samsung S9 berwarna biru milik terdakwa juga dimohonkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Jaksa turut meminta agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman 1 tahun penjara.
Perkara ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana narkotika melalui proses peradilan yang memberikan ruang bagi jaksa menyampaikan tuntutan dan majelis hakim mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Ali Han












