NasionalTerkini

WKMA Bidang Yudisial Tegaskan Pemeriksaan Ulang dalam KUHAP Baru Tak Mudah Dibuka

193
×

WKMA Bidang Yudisial Tegaskan Pemeriksaan Ulang dalam KUHAP Baru Tak Mudah Dibuka

Sebarkan artikel ini
Hal tersebut disampaikan Suharto dalam Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengajuan Kasasi yang digelar pada Jumat (21/8/2026)..

JAKARTA, SKPKNews.com – Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa ruang pemeriksaan ulang dalam penerapan KUHAP baru tidak boleh dibuka secara mudah.

Hal tersebut disampaikan Suharto dalam Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengajuan Kasasi yang digelar pada Jumat (21/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Suharto juga menilai komunikasi antara Pengadilan Tinggi (PT), Kejaksaan Tinggi, serta lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di daerah berjalan efektif dalam mendukung implementasi KUHAP baru.

Mahkamah Agung, lanjutnya, juga tengah merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam pelaksanaan KUHAP baru.

Pemeriksaan Ulang Bukan Ruang yang Mudah Dibuka

Suharto mengingatkan para Ketua Pengadilan Tinggi agar tidak serta-merta membuka ruang pemeriksaan ulang meskipun ketentuan tersebut tersedia dalam KUHAP baru.

“Harapan saya, para ketua pengadilan tinggi jangan terlalu latah dengan KUHAP baru. Meskipun di KUHAP baru ada ruang untuk pemeriksaan ulang, itu adalah satu pintu kecil yang sebetulnya justru tidak mudah dibuka,” tegas Suharto.

Menurutnya, penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan tersebut memiliki makna fakultatif, bukan imperatif. Karena itu, ketentuan mengenai pemeriksaan ulang tidak semestinya diterapkan secara otomatis.

“Karena tidak imperatif, ya tolong jangan mudah dimungkinkan,” imbuhnya.

Pembacaan Putusan dan Kehadiran Para Pihak

Dalam pemaparannya, Suharto juga menjelaskan mengenai pelaksanaan persidangan dan pembacaan putusan.

Ia menyampaikan bahwa sidang tidak dapat dilaksanakan apabila jaksa tidak hadir, baik secara langsung maupun elektronik. Namun, persidangan tetap dapat dilaksanakan apabila terdakwa tidak hadir.

“Nah sekarang pertanyaannya, setelah kita buat penetapan hari sidang bagaimana kalau jaksanya hadir tetapi terdakwanya tidak hadir?” ujar Suharto di hadapan 55 peserta.

Ia menegaskan, apabila persidangan telah ditunda dan pada persidangan berikutnya jaksa hadir sementara terdakwa tidak hadir, putusan tetap dapat dibacakan.

Terkait tenggang waktu, Suharto menjelaskan bahwa tim pengembang akan mengupayakan pemberitahuan dilakukan pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan. Dengan demikian, tenggang waktu 14 hari dimulai pada hari yang sama.

MA Akan Pantau Pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026

Untuk memastikan implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, Mahkamah Agung akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan sidang di sejumlah Pengadilan Tinggi.

“Saya sudah menugaskan Pak Dirjen, kita cari hari yang tepat, dipilih acak, dua sampai empat PT yang hari itu sidang. Kita akan pantau, dikoneksikan dengan command center Mahkamah Agung,” kata Suharto.

Ia juga meminta perwakilan Pengadilan Tinggi melaporkan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2026.

Pengadilan Tinggi yang memiliki wilayah hukum luas diminta memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut agar tidak terjadi persoalan yang merugikan pencari keadilan.

Suharto menegaskan, implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 jangan sampai menyebabkan pencari keadilan kehilangan kesempatan untuk mengajukan kasasi.

Menutup pemaparannya, Suharto menyampaikan bahwa berbagai praktik yang muncul selama implementasi KUHAP baru akan terus dihimpun oleh Mahkamah Agung. Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan MA ke depan.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI