Jakarta, SKPKNews.com – Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menjelaskan perbedaan mendasar antara Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Penjelasan tersebut disampaikan saat wawancara dengan Kompas TV di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Yasardin, perbedaan pertama terletak pada nomenklatur kelembagaan. Di seluruh Indonesia, lembaga peradilan agama menggunakan nama Pengadilan Agama, sedangkan di Provinsi Aceh menggunakan nama Mahkamah Syar’iyah.
Perbedaan kedua berada pada dasar hukum yang digunakan. Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional, Mahkamah Syar’iyah juga menerapkan Qanun Aceh, yaitu peraturan daerah yang memiliki kekhususan dan tidak berlaku di provinsi lain.
Sementara itu, perbedaan ketiga menyangkut kewenangan mengadili perkara. Pengadilan Agama pada umumnya berwenang menangani perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.
Adapun Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki kewenangan tambahan, yakni mengadili perkara jinayat atau pidana Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Dengan demikian, lembaga ini tidak hanya menangani sengketa perdata Islam, tetapi juga perkara pidana syariah yang menjadi kekhususan Aceh.
Yasardin menegaskan bahwa meskipun Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah sama-sama berada di bawah naungan Mahkamah Agung, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi nomenklatur, dasar hukum, maupun ruang lingkup kewenangannya. Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari kekhususan yang dimiliki Provinsi Aceh dalam penyelenggaraan sistem hukumnya.
Reporter: Ali Han
Humas MARI












