NasionalOpini

Adili Dirimu Sendiri, Refleksi Moral di Tengah Perang Melawan Korupsi

59
×

Adili Dirimu Sendiri, Refleksi Moral di Tengah Perang Melawan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Menurut penulis, masyarakat telah lama menaruh harapan kepada lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif serta aparat penegak hukum untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan hukum, keadilan dan kepentingan publik.

JAKARTA, SKPKNews.com – Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan keberanian, konsistensi dan ketegasan seluruh elemen bangsa. Persoalannya bukan semata-mata mengenai seberapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran moral agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan masyarakat.

Pandangan tersebut menjadi sorotan dalam tulisan R. Ng. Margo Yoso, SK, yang mengangkat tema “Adili Dirimu Sendiri”. Tulisan itu merupakan refleksi kritis terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan yang dinilai dapat merugikan negara dan pada akhirnya membebani kehidupan masyarakat.

Menurut penulis, masyarakat telah lama menaruh harapan kepada lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif serta aparat penegak hukum untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan hukum, keadilan dan kepentingan publik.

Kritik juga diarahkan terhadap janji politik yang disampaikan calon anggota legislatif ketika masa kampanye. Janji untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, menurut penulis, semestinya tidak berhenti setelah seseorang memperoleh mandat dan menduduki kursi kekuasaan.

Mandat rakyat bukan sekadar tiket menuju kekuasaan, melainkan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.

Penulis mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keresahan apabila lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat justru dinilai tidak selalu mampu menjawab berbagai persoalan publik secara maksimal.

Dalam perspektif tersebut, pengawasan terhadap penyelenggara negara menjadi penting. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan bukti dan proses hukum yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang ditempatkan di atas hukum hanya karena jabatan, kekuasaan ataupun kedudukan politik.

Penulis juga menyoroti persoalan KKN yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ketika anggaran negara disalahgunakan, menurut pandangan tersebut, konsekuensinya bukan hanya berupa kerugian secara administratif maupun finansial, tetapi dapat berimbas pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, setiap dugaan korupsi atau perbuatan melawan hukum terhadap seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah dan asas persamaan setiap warga negara di hadapan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga pemberantasan korupsi tetap berada dalam koridor keadilan.

Kekuasaan Adalah Amanah

Tulisan “Adili Dirimu Sendiri” kemudian membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih mendasar, yakni pertanggungjawaban moral.

Menurut penulis, seseorang yang memperoleh amanah jabatan seharusnya memiliki kesadaran bahwa kekuasaan bukan ruang untuk memperkaya diri ataupun kelompok, melainkan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kepentingan negara.

Sumpah jabatan pun tidak semestinya dipandang sekadar sebagai rangkaian kata-kata seremonial. Sumpah tersebut mengandung konsekuensi moral dan hukum bagi setiap pejabat atau penyelenggara negara yang mengucapkannya.

Karena itu, sebelum masyarakat menuntut proses hukum terhadap orang lain, terdapat pertanyaan moral yang layak diajukan kepada setiap pemegang kekuasaan:

Sudahkah kita mengadili diri sendiri sebelum mengadili orang lain?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menggantikan proses peradilan atau membenarkan tindakan main hakim sendiri. Sebaliknya, pesan tersebut dapat dimaknai sebagai ajakan untuk melakukan introspeksi sebelum menjalankan kewenangan yang diberikan negara.

Dalam pandangan keagamaan yang menjadi bagian dari tulisan tersebut, setiap manusia pada akhirnya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Tuhan.

Karena itu, jabatan, kekayaan dan kekuasaan tidak seharusnya menjadi alasan seseorang kehilangan rasa takut untuk melakukan perbuatan tercela.

Pesan yang disampaikan sederhana tetapi keras: apabila seseorang menyadari telah melakukan kesalahan, maka jalan terbaik adalah menghentikannya, mengakui kesalahan, memperbaiki kerugian sesuai ketentuan hukum dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Kesadaran semacam itu jauh lebih bermakna apabila lahir sebelum seseorang berhadapan dengan proses hukum.

“Adili Dirimu Sendiri” pada akhirnya bukan ajakan untuk menggantikan kewenangan lembaga penegak hukum. Pesan tersebut merupakan seruan moral agar setiap individu, khususnya mereka yang memegang amanah publik, berani memeriksa hati nurani dan tindakannya sendiri.

Sebab, negara yang kuat tidak hanya dibangun melalui banyaknya aturan dan lembaga penegak hukum, tetapi juga melalui integritas orang-orang yang menjalankan kekuasaan.

Rakyat membutuhkan penyelenggara negara yang mampu mempertanggungjawabkan setiap keputusan, setiap rupiah anggaran, dan setiap kewenangan yang dipercayakan kepada mereka.

Jika hukum menjadi pagar negara, maka integritas adalah benteng terakhirnya.

Dan sebelum hukum mengetuk pintu, barangkali masih ada kesempatan bagi setiap manusia untuk bertanya kepada dirinya sendiri:

“Apakah saya telah menjalankan amanah, atau justru mengkhianatinya?”

Opini R. Ng. Margo Yoso, SK.