NasionalTerkini

Ahli di MK: Izin Ketua MA sebelum Penangkapan Hakim Merupakan Perlindungan Independensi, Bukan Kekebalan Hukum

8
×

Ahli di MK: Izin Ketua MA sebelum Penangkapan Hakim Merupakan Perlindungan Independensi, Bukan Kekebalan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan atau penahanan hakim bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan mekanisme untuk menjaga kemerdekaan peradilan.

Jakarta, SKPKNews.com – Persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Dalam sidang perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026, Senin (3/8/2026), ahli hukum pidana Albert Aries menegaskan bahwa ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan atau penahanan hakim bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan mekanisme untuk menjaga kemerdekaan peradilan.

Sidang yang telah memasuki agenda ke-10 itu juga mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, Yusuf Muhamad Said. Perkara diajukan oleh Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan, serta diperiksa bersamaan dengan perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, Nomor 69/PUU-XXIV/2026, Nomor 92/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 104/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangannya, Albert menjelaskan bahwa Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP harus dipahami berdasarkan maksud pembentuk undang-undang ketika merumuskan norma tersebut. Menurutnya, aturan itu dirancang sebagai instrumen perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak diberikan kepada pribadi hakim, melainkan kepada fungsi kelembagaan yang melekat pada jabatan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Karena itu, tindakan upaya paksa seperti penangkapan maupun penahanan tidak boleh digunakan sebagai instrumen yang berpotensi mengganggu kebebasan hakim dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Albert juga membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut menciptakan imunitas bagi hakim. Menurutnya, mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung tetap membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan apabila terdapat dasar hukum yang cukup, sehingga fungsi penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan prinsip independensi peradilan.

Lebih jauh, ia menyebut perlindungan terhadap independensi hakim telah menjadi prinsip universal yang diakui dalam berbagai instrumen internasional, seperti Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985), The Universal Charter of the Judge yang diperbarui pada 2017, serta The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002).

Meski demikian, Albert mengakui bahwa instrumen internasional tersebut tidak secara eksplisit mengatur keharusan memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan upaya paksa terhadap hakim. Oleh sebab itu, ia menilai pengaturan dalam KUHAP merupakan bentuk open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dipilih pembentuk undang-undang sebagai mekanisme perlindungan institusional terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dalam penjelasannya, Albert juga mengulas adanya pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Ia merujuk pada asas exceptio firmat regulam non casibus exceptis, yang pada pokoknya menyatakan bahwa adanya pengecualian justru menegaskan keberlakuan aturan umum. Berdasarkan anotasi KUHAP, pengecualian itu berlaku apabila hakim tertangkap tangan (in flagrante delicto), sehingga dalam kondisi tersebut mekanisme izin tidak diperlukan.

Menurutnya, KUHAP telah membedakan secara tegas antara tindakan penangkapan biasa dan keadaan tertangkap tangan, baik dari sisi syarat formal, syarat materiil, maupun kondisi khusus yang menjadi dasar penerapan masing-masing ketentuan.

Menutup keterangannya, Albert menegaskan bahwa kedudukan hakim berbeda dengan aparat penegak hukum lain seperti penyidik dan penuntut umum. Hakim menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen dan tidak berada dalam struktur komando, sedangkan penyidik maupun jaksa bekerja dalam organisasi yang bersifat hierarkis.

Perbedaan tersebut, menurutnya, menjadi alasan mengapa hakim memerlukan perlindungan kelembagaan agar tetap bebas memutus perkara berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Di sisi lain, perlindungan itu tidak menghapus kemungkinan penegakan hukum terhadap hakim apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI