Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini menjadi raihan WTP ke-14 secara berturut-turut sejak 2012, yang menunjukkan konsistensi lembaga peradilan tertinggi tersebut dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Opini WTP diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Nyoman memberikan apresiasi atas keberhasilan MA mempertahankan opini WTP di tengah kompleksitas pengelolaan ratusan satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang tidak mudah diraih oleh sebuah lembaga negara dengan struktur organisasi yang besar.
Ia menilai keberhasilan tersebut bukan hanya mencerminkan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, tetapi juga didukung oleh konsistensi reformasi birokrasi dan percepatan transformasi digital yang dilakukan Mahkamah Agung.
BPK menyoroti berbagai inovasi layanan peradilan berbasis teknologi, seperti e-Court dan e-Berpadu, yang dinilai telah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan.
Menurut Dr. Nyoman, digitalisasi tidak hanya mempercepat proses pelayanan publik, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola lembaga yang modern dan terpercaya.
Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan konsep Government 5.0 sebagai arah pengembangan tata kelola pemerintahan di era digital. Konsep tersebut menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), cloud computing, Internet of Things (IoT), big data, dan blockchain, yang dipadukan dengan integrasi data, birokrasi yang adaptif, partisipasi masyarakat, serta penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan etika.
Menurutnya, penerapan konsep tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan berbasis data yang lebih cepat dan tepat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kolaborasi lintas sektor, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan sumber daya pemerintah.
BPK juga menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital memerlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, integrasi data antarlembaga, serta tata kelola pemerintahan yang terus diperkuat agar manfaat digitalisasi dapat dirasakan secara optimal.
Raihan opini WTP ke-14 menjadi indikator bahwa Mahkamah Agung mampu menjaga keseimbangan antara modernisasi sistem peradilan dengan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang semakin tinggi, capaian tersebut memperkuat posisi MA sebagai salah satu lembaga negara yang konsisten membangun tata kelola yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Reporter: Ali Han
Humas: MARI












