Jakarta, SKPKNews.com – Mahkamah Agung (MA) memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kejahatan siber dengan menginstruksikan seluruh pengadilan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan melalui situs web palsu yang mengatasnamakan lembaga peradilan.
Langkah tersebut ditegaskan melalui surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 139/BUA/TI1.4.1/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang Penanggulangan dan Mitigasi Penipuan melalui Peniruan Situs Web Pengadilan. Surat itu ditujukan kepada seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Indonesia.
Penerbitan surat tersebut merupakan respons atas meningkatnya praktik peniruan atau impersonation terhadap situs web resmi pengadilan. Modus ini merupakan bagian dari serangan siber berbasis phishing yang berpotensi menyesatkan sekaligus merugikan masyarakat, terutama para pencari keadilan yang mengakses layanan peradilan secara daring.
Dalam arahannya, Mahkamah Agung meminta setiap satuan kerja yang menemukan adanya situs web palsu yang meniru identitas pengadilan untuk segera mengambil langkah penanganan.
Pertama, melaporkan domain atau situs palsu tersebut kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui surat elektronik resmi menggunakan akun dinas Mahkamah Agung, sekaligus mengajukan permohonan penonaktifan domain palsu melalui kanal pelaporan yang telah disediakan. Selain itu, laporan juga wajib disampaikan kepada Tim Tanggap Insiden Siber Mahkamah Agung (MA-CSIRT) melalui surat elektronik resmi kedinasan.
Kedua, setiap pengadilan diminta segera mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal komunikasi resmi mengenai alamat situs web resmi pengadilan serta mengingatkan publik agar tidak mempercayai informasi yang berasal dari laman di luar situs resmi.
Ketiga, seluruh satuan kerja diwajibkan melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap situs-situs yang menggunakan nama, identitas, maupun tampilan yang menyerupai situs resmi pengadilan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan informasi.
Mahkamah Agung menilai penguatan mitigasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan informasi di lingkungan peradilan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan digital yang semakin berkembang.
Melalui kebijakan tersebut, MA kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem keamanan siber, menjaga kredibilitas layanan peradilan berbasis elektronik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar melalui kanal resmi lembaga peradilan.
Reporter: Ali Han
Humas:MARI












