Cimahi, SKPKNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kolaborasi tersebut tidak hanya sebatas penandatanganan kesepakatan, tetapi juga bertujuan menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar pelayanan pertanahan dan tata ruang memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, rencana aksi yang disusun diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, serta menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Dalam kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang melaksanakan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung. Ia menilai karakteristik dan kebutuhan daerah di Jawa Barat menjadikannya wilayah yang strategis untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan, tata ruang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak pada pembangunan daerah.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat. Pemprov menargetkan seluruh aset tersebut, termasuk jalan milik pemerintah, telah memiliki sertipikat paling lambat pada 2027 guna memperkuat perlindungan hukum terhadap aset daerah.
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan tersebut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Melalui komitmen itu, para pihak sepakat memperkuat implementasi program MCSP sebagai instrumen pencegahan korupsi, meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, mendorong pelaksanaan sembilan paket kerja sama sesuai potensi daerah, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta memastikan seluruh program kolaboratif dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Reporter: Ali Han
Biro Humas: ATR/BPN












